Pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT Langgar UU Perseroan Terbatas

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 15 Mei 2023 | 08:04 WIB
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

Dia juga mengaku mendapatkan ancaman fisik dan intimidasi dari tergugat I (PSP), jika tidak mencapai laba Rp500 miliar, serta intevensi kebijakan pemberian kredit yang akhirnya tidak terealisir dan janji PSP untuk membantu penyelesaian masalah pinjaman yang tidak terbukti penyelesaiannya.

Baca Juga: PolPP Kupang Berhasil Gusur Belasan Lapak Pedagang di Kampung Solor

Hal-hal itu terbukti pada 6 Mei 2020, Izhak Rihi diberhentikan, walaupun Izhak baru menjabat 11 bulan (11 Juni 2019 s/d 6 Mei 2020) dan baru melanjutkan kinerja sebagai Direktur Utama untuk Tahun Buku 2019 selama 6 bulan (11 Juni 2019 s/d 31 Desember 2019), sehingga kinerja Penggugat belum bisa diukur sesuai Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 66 dan Pasal 67.

Diketahui sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara Izhak Eduard (Mantan Direktur Utama Bank NTT) melawan 33 pemegang saham yaitu Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X