NTTHits.com, Maumere – Tim kuasa hukum keluarga anak korban STN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kematian klien mereka. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan telaah Berita Acara Rekonstruksi (BAR), mereka meyakini peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (14/4/2026) malam oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Victor Nekur, Rudolfus P. Mba Ngala, dan Rikardus T. Tola.
Soroti Penentuan Waktu Kematian
Tim hukum menegaskan bahwa penentuan waktu kematian (time of death) menjadi kunci utama dalam mengurai kasus ini secara utuh. “Penentuan waktu kematian sangat krusial untuk menguji konsistensi alibi para pihak serta menguatkan konstruksi perkara secara yuridis,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka mendesak penyidik di Polres Sikka agar menggunakan pendekatan scientific crime investigation, termasuk melibatkan dokter spesialis forensik dan patologi forensik untuk memastikan kebenaran materiil.
Barang Bukti dan Bagian Tubuh Hilang
Salah satu temuan paling mencolok adalah belum ditemukannya sejumlah barang bukti penting, termasuk bagian tubuh korban.
Barang yang belum ditemukan antara lain:
Pakaian korban (baju, celana luar, dan celana dalam)
Rambut bagian depan hingga ubun-ubun
Ibu jari tangan kanan
Handphone milik korban
Tim kuasa hukum menilai, keberadaan barang-barang tersebut sangat vital untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian.
Baca Juga: Bupati Juventus Temui Mensos, Sikka Lolos Verifikasi Kemensos untuk Program Sekolah Rakyat
Desak Penelusuran Digital dan Uji Kebohongan
Selain itu, tim hukum meminta penyidik melakukan penelusuran digital terhadap komunikasi WhatsApp dan Facebook Messenger antara korban dan pihak terkait, khususnya dalam rentang waktu 19 hingga 25 Februari 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap pola komunikasi, kemungkinan perencanaan, hingga pihak lain yang terlibat.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan keterangan antara anak pelaku dan ayah pelaku saat rekonstruksi.
Untuk itu, tim kuasa hukum mendorong penggunaan alat uji kebohongan (lie detector) dengan melibatkan tenaga ahli guna menguji kejujuran para pihak.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Tim hukum juga mencium adanya indikasi keterlibatan pihak lain, baik dalam tindak pidana utama maupun dalam upaya menghilangkan barang bukti.
Mereka meminta penyidik mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga:
Menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti
Membantu pemindahan jenazah korban
Membantu pelarian pihak terkait
Baca Juga: Bupati Juventus Temui Kementerian ESDM, Proyek PLTS Rp54 Miliar di Sikka Dipastikan Jalan Tahun Ini