NTTHits.com, Kupang – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ledy Amatae hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat Polda. Keluarga korban pun mendesak kepastian hukum, sekaligus menempuh jalur gugatan cerai terhadap terduga pelaku.
Ayah korban, Ferdi Amatae, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah diajukan lebih dahulu pada 3 April 2026. Namun, hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan.
“Laporan kami sudah masuk lebih dulu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Ferdi.
Baca Juga: Dihajar Pakai Tongsis, Plt Lurah Fontein Lapor ke Polisi dan Gugat Cerai Suami
Menurutnya, pihak kepolisian memang telah melakukan langkah awal seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pra rekonstruksi di rumah korban.
Pra rekonstruksi tersebut menggambarkan kronologi dugaan kekerasan, mulai dari area garasi hingga ke ruang tengah rumah.
Selain itu, Ferdi menyebut korban juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dengan puluhan pertanyaan yang diajukan untuk memperkuat keterangan terkait peristiwa yang dialami.
“Saya dan anak saya diperiksa dari siang sampai sore, sekitar 32 pertanyaan atas laporan Riki Therik yang juga menjadi korban penganiayaan,” katanya.
Baca Juga: Lurah Fatululi Belum Tetapkan Ketua dan Pengurus Koperasi Merah Putih
Di sisi lain, keluarga juga membantah adanya laporan balik dari pihak terlapor yang menuding adanya perselingkuhan. Ferdi menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan hingga kini belum pernah dikonfirmasi oleh penyidik kepada pihak korban.
“Kalau memang ada tuduhan seperti itu, harusnya kami juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” tegasnya.
Ferdi menambahkan, kondisi rumah tangga anaknya memang sudah lama tidak harmonis. Ia bahkan mengungkapkan bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir, terduga pelaku disebut tidak memberikan nafkah dan kerap meninggalkan keluarga.