NTTHits.com, Kupang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, di persidangan yang terbuka untuk umum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Masa hukuman tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca Juga: Berkas Perkara Mokris Lay Masih Diteliti Jaksa, Dua Petunjuk Jaksa Wajib Dipenuhi
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan terhadap anggota keluarga, khususnya dalam lingkup rumah tangga.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan korban serta penegakan hak asasi manusia.***