NTTHits.com, Kupang - Mantan Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menilai pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT melanggar UU Perseroan Terbatas (PT) dan Anggaran dasar (AD) dan Rumah Tangga (RT) Bank NTT.
"RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangungan Daerah Nusa Tenggara Timur pada 06 Mei 2020 dapat dinyatakan tidah sah menurut hukum, karena melanggar UU PT," kata Izhak kepada wartawan, Sabtu, 13 Mei 2023.
Pernyataan Izhak Rihi ini menanggapi duplik tergugat yang disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kepada 33 pemegang saham Bank NTT pada Rabu, 12 April 2023 lalu.
Baca Juga: PKN NTT Sukses 100 Persen Daftarkan Bacaleg Provinsi dan Kabupaten/kota
Menurur dia, berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 telah menyetujui dan mengesahkan Izhak Rihi sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam masa jabatan mulai tanggal 11 Juni 2019 – tanggal 10 Juni 2013 (4 Tahun).
Namun faktanya baru 6 (enam) bulan Izhak melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 Mei 2020 dengan alasan karena tidak mencapai target laba bersih Rp500 Miliar.
"Padahal kontrak kinerja pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengevaluasi capaian target Rp500 Miliar," jelasnya.
Baca Juga: PPP Resmi Daftar ke KPU NTT, Sunaryo Notoprawiro Optimis Raih Kursi DPRD
RUPS Luar Biasa, katanya, tidak memberikan kesempatan evaluasi sampai akhir tahun. Dengan demikian, RUPS Luar Biasa yang memberhentikan Izhak Rihi sebagai Direktur Utama tanggal 6 Mei 2020 adalah Keputusan yang premature dan cacat hukum, karena evaluasi kinerja dilakukan dipertengahan tahun.
Padahal, lanjutnya, seharusnya evaluasi kinerja laporan keuangan dilakukan diakhir tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 67 dan Pasal 69.
Bukan hanya itu, disebutkan juga bahwa Izhak Rihi tak mampu mencapai kontrak kinerja, karena kontrak kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020, bukan Tahun Buku 2019.
Baca Juga: Lahan TPU Liliba dan Mapoli Penuh, Pemkot Alihkan Pekuburan Umum ke Fatukoa
Target Laba Rp500 Miliar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018/ 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga Izhak tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap.
"Pencapaian laba Rp500 Millar dapat dilakukan, jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya, bukan pada Tahun Buku 2019, karena pada Tahun Buku 2019 saya baru menjabat 6 Bulan (11 Juni 2019 s/d- 31 Desember 2019)," tandasnya.
Artikel Terkait
Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Permintaan PH Tergugat untuk Tunda Sidang
Kasus Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda Flotim Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Yakin Hakim Bakal Tolak Eksepsi Tergugat
Diberhentikan karena Dinilai Tak Cakap, Ini Prestasi Mantan Dirut Bank NTT
Mantan Dirut Bank NTT Ragukan Legal Standing Kuasa Hukum PSP