NTTHits.com, MAUMERE – Penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap pelajar SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sikka resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Okky, jaksa peneliti telah melakukan telaah menyeluruh terhadap berkas perkara dan menyimpulkan bahwa seluruh unsur pasal yang disangkakan kepada anak pelaku telah terpenuhi, serta didukung alat bukti yang cukup.
“Jaksa peneliti berpendapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal itu didukung oleh alat bukti dalam berkas perkara,” jelasnya.
Sempat Ada Kendala di Awal
Meski kini dinyatakan lengkap, Okky mengakui proses penelitian berkas sempat menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam menyamakan persepsi antara penyidik kepolisian dan jaksa terkait pasal yang dikenakan kepada pelaku.
Selain itu, terdapat barang bukti yang tidak ditemukan. Namun, hal tersebut tidak menghambat proses karena telah ditopang oleh alat bukti lain yang dinilai cukup kuat.
Segera Masuk Tahap II
Dengan status P-21, proses hukum akan berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Baca Juga: Diduga Depresi karena Sakit Menahun, Pria di Sikka Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumah
Okky menambahkan, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih rinci terkait penanganan perkara tersebut saat proses pelimpahan berlangsung. “Untuk penjelasan lebih detail, akan kami sampaikan dalam rilis resmi pada hari Senin,” tutupnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Sikka karena melibatkan korban di bawah umur. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, masyarakat kini menantikan proses persidangan untuk mengungkap fakta secara utuh dan memberikan keadilan bagi korban.***