NTTHits.Com, Kupang - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) berhasil mengusur 17 lapak milik penjual dan beberapa jenis usaha, yang berada di area segitiga kawasan Kampung Solor, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa gejolak, berjalan tertib dan aman.
“Semua berjalan dengan aman, para pemilik lapak atau pedagang juga bersedia direlokasi dari tempat itu,”kata Kepala SatPolPP Kota Kupang, Rudy Abubakar, Minggu, 14 Mei 2023.
Baca Juga: Live Konser “Padi Reborn” Bakal Guncang Kota Kupang di Malam Puncak Komodo Bikers Festival
Menurut dia, pengusuran dan penertiban para pedagang dikawasan tersebut sudah melalui beberapa tahapan, seperti pendekatan secara persuasif, sosialisasi, pendataan jumlah pedagang dan jenis usaha, sekaligus telah memberikan solusi dengan menempatkan para pedagang dan pemilik lapak ke lokasi lain atau relokasi.
“Upaya penertiban ini sudah dilakukan sejak dulu, namun tidak berhasil merelokasi pedagang, kalau diawal ada pergolakan itu wajar, namun saya tetap lakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi,”tambah Rudy.
Baca Juga: Mendaftar ke KPU NTT, PKN akan Kerja Maksimal Raih Kursi DPRD
Penertiban dan pengusuran lapak pada lokasi tersebut berlangsung selama dua hari, SatpolPP menurunkan sebanyak 2 regu dengan total personil sebanyak 55 orang, pihak Kepolisian Resor Kupang Kota (Polresta) sebanyak 48 personil, para lurah dari kelurahan Kampung Solor dan LLBK serta beberapa instansi teknis seperti PD.Pasar Kota Kupang.
Sementara rencana penertiban para pedagang yang berada di Pasar Senggol, sementara dalam masa sosialisasi dan pengumpulan data para pedagang, sekaligus menyiapkan lokasi alternatif untuk merelokasi para pedagang dari pasar tersebut. (*)