NTTHits.com, Kupang - Mantan Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi meragukan keabsahan kuasa hukum tergugat 1 yakni Pemegang Sah Pengendali (PSP) atau Gubernur NTT.
"Keabsahan Kuasa Hukum tergugat 1 diragukan," kata Izhak Eduard Rihi, Sabtu, 7 Mei 2023, terkait gugatannya ke PN Kupang terahadap 33 pemegang saham Bank NTT.
Disebutkan Izhak, perihal eksepsi atau jawaban tergugat I, XII dan X yang dikuasakan kepada Lukas Mau, Joly Altje Ndoen san Maharani Kahileba yang merupakan kepala bagian dan staf pada Biro Hukum Setda NTT diduga tidak miliki legal standing.
Baca Juga: Harga Ikan Turun, NTT Alami Deflasi pada April 2023
Selain terkait legal standing kuasa hukum tergugat 1 atau PSP. Izhak juga menjawab sejumlah eksepsi tergugat, diantaranya;
1. RUPS LB tidak ada agenda Pemberhentian Direktur Utama, yang ada hanya pertanggungjawaban Direktur Kredit terhadap kredit macet Surabaya.
2. Tidak disebutkan/dibahas alasan pemberhentian dalam berita acara RUPS LB, tetapi disebutkan oleh Gubernur/PSP dalam konferensi pers tidak capai laba Rp500 M, tidak butuh superman tetapi super tim.
Padahal kontrak kinerja laba Rp500 miliar baru ditandatangani pada 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020, bukan 2019. Bahkan RUPS LB sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.
Baca Juga: AWSTAR Siap Lawan 'Pengganggu' KTT Asean Labuan Bajo
3. Laba kotor tahun 2019 telah mencapai Rp402 M yang turun, akibat kredit macet Surabaya sebsar Rp100 M.
3. Kesempatan membela diri tidak dinyatakan dalam Berita Acara RUPS LB, hanya disebutkan secara lisan setelah RUPS LB mengambil keputusan memberhentikan penggugat.
4. Peryataan pers Gubernur/PSP adalah pembohongan publik yang mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat penggugat.
5. Pernyataan tergugat bahwa program kerja penggugat hanyalah propaganda adalah tidak benar dan fitnah karena penggugat memiliki program kerja.
Baca Juga: 12 Ribu Personil Siap Amankan KTT Asean di Labuan Bajo
Artikel Terkait
Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT karena Tak Cakap adalah Fitnah
Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Permintaan PH Tergugat untuk Tunda Sidang
Kasus Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda Flotim Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Yakin Hakim Bakal Tolak Eksepsi Tergugat
Diberhentikan karena Dinilai Tak Cakap, Ini Prestasi Mantan Dirut Bank NTT