Diberhentikan karena Dinilai Tak Cakap, Ini Prestasi Mantan Dirut Bank NTT

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 30 April 2023 | 11:09 WIB
Pemberitaan Timex terkait kinerja Izhak Eduard Rihi
Pemberitaan Timex terkait kinerja Izhak Eduard Rihi

NTTHits.com, Kupang - Mantan Ďirektur utama (Dirut) Bank NTT Izhak Eduard Rihi dinilai tak cakap karena tak mencapai laba Rp500 miiliar, sehingga diberhentikan sebagai Dirut Bank NTT. Namun ternyata selama menjabat Dirut Bank NTT Izhak Rihi menorehkan sejumlah prestasi.

Disebutkan dalam eksepsi para tergugat yang digugat Izhak Eduard Rihi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang bahwa tergugat diberhentikan karena dinilai tak cakap.

Seperti yang tetuang dalam eksepsi tergugat 1 yakni Gubernur NTT, tergugat 7 dan tergugat 10 yang menyebutkan keputusan RUPS telah tepat dengan memberhentikan Penggugat (Izhak Rihi) yang dinilai tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Baca Juga: 3.270 Sambungan Rumah Pelanggan Air Bersih Diputus PDAM Kota Kupang

Hal itu disebutkan didasari ditandatanganinya Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020, maka sedari awal Penggugat telah mengetahui/menyadari/mengakui pencapaian target-target yang bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan PT BPD NTT lebih baik kedepannya merupakan tanggung jawab Penggugat sebagai Direktur Utama sehingga adalah hal yang wajar dan sah apabila Penggugat diberhentikan melalui mekanisme RUPS Luar Biasa pada tanggal 6 Mei 2020.

Penghargaan yang diterima Izhak Rihi saat menjabat Dirut Bank NTT
Penghargaan yang diterima Izhak Rihi saat menjabat Dirut Bank NTT

Menjawab itu, Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi membantah bahwa tidak benar penggugat tidak mampu mencapai kontrak kinerja karena kontrak tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020, bukan Tahun Buku 2019.

Apalagi Target Laba Rp500 Miliar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga penggugat tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap.

Baca Juga: Brigade Kupang Sehat Lamban dan Tidak Responsif Layani Masyarakat Kota Kupang

Izhak juga membantah bahwa tidak benar pada l 7 Desember 2020, penggugat menandatangani kontrak kinerja Pejabat PT BOD NTT terkait kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada RBB Tahun Buku 2020 dengan target laba versih sebesar Rp500 miliar yang berlaku untuk satu tahun kedepan.

"Setelah diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa pada 6 Mei 2020, penggugat tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja pada 7 Desember 2020," tegasnya.

Jika disebut Izhak Eduard Rihi tak capak, kenapa saat menjabat Dirut Bank NTT, walau hanya selama enam bulan menjabat dan diberhentikan sepihak, Izhak berhasil meningkatkan laba Bank NTT sebesar 17,55 persen atau senilai Rp402 miliar pada 2019. (Berita Timor Expres, 31 Januari 2020).

Baca Juga: DPRD Kupang Pertanyakan Dampak Program Lopo Pintar Bagi 3 Ribu Siswa SD Buta Huruf

Dia juga meraih penghargaan sebagai Coach Service Excellence yang telah terbukti dapat mentransformasi Service Culture Bank NTT melalui menerapkan Service excellece dengan baik sehingga pada tahun 2013 mendapat penghargaan dari MRI (Marketing Reseach Indonesia) dan Majalah Info Bank sebagai “Bank Service Excellence Awards 2013” Katagori Overall Performance Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia.

Memberikan pinjaman daerah kepada Pemprov NTT senilai Rp150 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 108 kilometer (KM), 19 Maret 2020. (Sumber Gardaindonesia).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X