NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum Mantan Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Yoseph Patibean berkeyakinan dalam putusan sela pada sidang lanjutan Mei 2023 nanti, hakim bakal menolak eksepsi tergugat.
"Saya berkeyakinan hakim akan menolak eksepsi dari tergugat dalam putusan sela nanti," tegas Yoseph Pati Bean kepada wartawan, Rabu, 19 April 2023.
Sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi kepada 33 pemegang saham Bank NTT terkait pemecatannya telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dan pihak penggugat telah memberikan replik, sedangkan tergugat juga telah mengajukan eksepsinya.
Baca Juga: Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi, Tiga Karyawan SPBU Waijarang Lembata Dipecat
Tergugat, jelas dia, dalam eksepsinya mengatakan gugatan yang diajukan Mantan Dirut Bank NTT salah alamat, harusnya ke PTUN. Namun menurut dia, gugatan yang diajukan Mantan Dirut ini bukan terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan, tapi RUPS itu sendiri.
"Putusan sela itu terkait dengan adanya eksepsi dari tergugat bahwa perkara ini kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bukan PN," katanya.
Dia mengaku telah menguraikan eksepsi itu dalam replik yang diajukan pada sidang sebelumnya. Dimana gugatan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Pedata, karena merasa dirugikan adalah pemecatannya.
Baca Juga: Ekosistem Terumbu Karang Rusak, Komunitas Penyelam Perempuan di Kupang Lakukan Transplantasi Karang
"Mereka melihat surat keputusan pemberhentian itu. Yang jadi ojek, bukan surat keputusan gubernur, tapi RUPS Bank NTT," tegasnya.
"Keputusan itu didasari pada RUPS. Jika tidak ada RUPS, maka tidak ada putusan pemberhentian tadi," katanya.
Dia menjelaskan keputusan itu pengecualian dari Pengadilan TUN, sesuai pasal 2 huruf a UU No 5 tahun 1986 tetang peradilan TUN.
"Jadi tidak masuk dalam wilayah hukum pengadilan TU. Kami dalam replik sudah jelaskan. Sehingga kami yakin eksepsi tergugat ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Telkomsel Enterprise Bagi 250 Paket Sembako Pada Pengemudi Transportasi Online Gojek
Sementara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi mengatakan dalam eksepsi tergugat juga menyebutkan sudah memberikan ruang untuk pembelaan atas pemecatan itu. Namun tidak digunakan.
Artikel Terkait
Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Masuk Tahapan Mediasi
Senin, Komisi 3 DPRD NTT RDP Bersama Mantan Dirut Bank NTT
Mantan Dirut Bank NTT Bantah Setujui Pembelian MTN Rp50 Miliar
Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT karena Tak Cakap adalah Fitnah
Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Permintaan PH Tergugat untuk Tunda Sidang