NTTHits.com, Kupang - Sidang lanjutan Perkara Nomor: 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara Izhak Eduard/Mantan Dirut Bank NTT melawan Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT selaku Pemegang Saham digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 yang dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina, Rahmat Aries, dan Consilia Ina Palang Ama sebagai hakim anggota memasuki tahap mendengarkan laporan hasil mediasi dan pembacaan surat gugatan.
Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan untuk surat gugatan tidak ada perbaikan atau perubahan, hanya ada renvoi nama pengacara karena kesalahan pengetikan. "Jika disetujui tergugat maka gugatan dianggap dibacakan," kata Erwan.
Permintaan disetujui sehingga dalam sidang gugatan dianggap dibacakan, karena sebelumnya gugatan telah diterima oleh pihak tergugat.
Pada kesempatan tersebut Tergugat XXV Charles Amos Corputty langsung memberikan jawaban atau tanggapan atas gugatan kepada ketua majelis hakim.
Penasihat Hukum dari Tergugat I Gubernur NTT atau PSP meminta penundaan sidang untuk dua minggu kedepan, tetapi ditolak ketua majelis hakim, sehingga selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 April 2023 dengan agenda jawaban tergugat.
Pada 12 April 2023 dengan agenda replik, 10 Mei 2023 dengan agenda duplik, 17 Mei 2023 dengan agenda putusan sela (jika ada), jika tidak maka pembuktian surat dari penggugat, 24 Mei 2023 dengan agenda pembuktian surat tergugat.
Baca Juga: Pemkot Kupang Komit Dorong Kampanye STBM-GESI Berketahanan Iklim
Pada 7 Juni 2023 dengan agenda pembuktian saksi dari penggugat (diberi kesempatan 2 kali. Selanjutnya agenda pembuktian saksi dari tergugat (diberi kesempatan 2 kali), 21 Juni 2023 dengan agenda kesimpulan dan 5 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard sebagai penggugat mengaku bersyukur karena hari ini pembacaan gugatan dapat dilakukan, sehingga akan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.
"Gugatan ini menjadi pintu masuk, saya optimis dan percaya bahwa keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dapat diperoleh. Walaupun harus menempuh perjalanan panjang. Untuk itu kami akan membuktikan semua gugatan kami, sehingga memberi kepastian kepada hakim untuk memutuskan mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya," katanya.
Baca Juga: Warga Menilai Perda Pemkot Kupang Tentang Sampah Tidak Bertaring
Dia berharap masyarakat terutama media dapat mengawal proses hukum ini, sehingga sidang dapat berjalan dengan baik.
Adapun tuntutan penggugat yang dimohonkan dalam gugatan antara lain;