NTTHits.com, Kupang — Sidang lanjutan kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum ABP.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A.G.D. Agung Parnata, SH, CN, serta dua hakim anggota, Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, berlangsung di ruang sidang Cakra.
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum, Akhmad Bumi, SH, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya terkait minimnya uraian soal penggunaan aplikasi Michat yang disebut sebagai media perkenalan terdakwa dengan korban berinisial MAN.
Baca Juga: Sidang Eks Kapolres Ngada, SAKSHINOR Gelar Aksi Desak Penghentian Perlakuan Istimewa di Rutan
“JPU menyebut perkenalan melalui Michat, tapi tidak dijelaskan apa itu aplikasi Michat, fungsinya, bagaimana komunikasi awal berlangsung, dan siapa yang memulai. Dakwaan menjadi kabur karena tidak dijabarkan secara cermat dan lengkap,” ujar Akhmad Bumi kepada wartawan.
Menurutnya, JPU tidak menjelaskan fitur-fitur aplikasi yang digunakan, konteks interaksi antara terdakwa dan korban, serta posisi keduanya dalam komunikasi melalui aplikasi tersebut. Padahal, menurut tim kuasa hukum, hal itu sangat penting untuk memperjelas unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi Ratusan Juta ke Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual
Soroti Bukti Digital dan Dugaan Penyebaran Video
Tim kuasa hukum juga menyoroti dakwaan kedua yang menyebut terdakwa mengunggah tiga video ke situs dark web Naughty Kids 2 menggunakan akun bernama “Lelaki” dari rumah dinas Kapolres Ngada. Namun, mereka menilai dakwaan tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci.
“Tidak dijelaskan siapa pemilik akun ‘Lelaki’, kapan dibuat, siapa yang mengelola, dan siapa target penyebaran video tersebut. Juga tidak ada penjelasan forensik digital yang membuktikan bahwa video itu bukan hasil editan atau rekayasa AI,” kata Akhmad.
Ia menambahkan, delapan video yang dijadikan barang bukti pun tidak diuraikan konteksnya. Apakah direkam diam-diam, apakah korban sadar, apakah terjadi unsur paksaan atau dendam, dan relasi terdakwa-korban dalam tiap video tidak dijelaskan.
Perkara Tanpa Laporan Polisi, Berangkat dari Informasi AFP
Menurut kuasa hukum, kasus ini tidak bermula dari laporan korban maupun orang tua korban, melainkan informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP) yang mendeteksi video mencurigakan dan meneruskannya ke Divhubinter Mabes Polri, lalu ke Polda NTT.
“Kalau korban merasa dirugikan, seharusnya mereka melapor. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan dari pihak korban,” tegas Akhmad.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan
Kritik Dakwaan JPU yang Dinilai Kabur dan Tidak Cermat
Lebih lanjut, tim pengacara menyatakan bahwa unsur tindak pidana seperti “tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan”, hingga “membujuk anak” yang disebut dalam dakwaan, tidak dirumuskan secara rinci.