NTTHits com, Kupang — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk anak usia 6 tahun.
Atas perbuatannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada para korban. Restitusi diberikan sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan fisik dan psikologis, kehilangan penghasilan keluarga korban, serta biaya lain selama proses hukum.
Korban 6 Tahun
Berdasarkan Keputusan LPSK Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025, korban IBS mengajukan permohonan restitusi senilai Rp34.645.000, dengan rincian:
- Transportasi selama proses hukum: Rp500.000
- Konsumsi selama proses hukum: Rp525.000
- Kehilangan penghasilan orang tua: Rp6.520.000
- Ganti rugi atas penderitaan korban: Rp27.100.000
Korban MAN (16 Tahun)
Korban kedua, MAN, mengajukan restitusi senilai Rp159.416.000, dengan rincian:
- Transportasi: Rp895.000
- Konsumsi: Rp845.000
- Pengeluaran lain: Rp215.000
- Kehilangan penghasilan orang tua: Rp12.000.000
- Ganti rugi penderitaan korban: Rp145.451.000
- Biaya perawatan medis: Rp10.000
Korban WAF (13 Tahun)
Korban ketiga, WAF, juga menerima penilaian restitusi dari LPSK sebesar Rp165.101.000, yang mencakup ganti rugi penderitaan dan biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan
JPU menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana secara berulang di sejumlah hotel di Kota Kupang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025.
Aksi bejat itu disebut dilakukan dengan tipu muslihat dan perencanaan, termasuk melibatkan seorang perempuan yang berperan mencarikan korban.
Perkara ini menyita perhatian publik, mengingat terdakwa merupakan perwira polisi aktif dengan jabatan terakhir sebagai Kapolres.
Proses hukum masih terus bergulir, sementara LPSK menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan psikososial kepada para korban.***