Sidang Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kabur, Tidak Uraikan Detail Aplikasi Michat

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 7 Juli 2025 | 11:02 WIB
Eks Kapolres Ngada, Fajar. (Istimewa)
Eks Kapolres Ngada, Fajar. (Istimewa)

“Tidak ada penjabaran bagaimana cara tipu muslihat dilakukan, tidak jelas deliknya. Ini bisa menyebabkan loncatan logika hukum yang membingungkan,” lanjutnya.

Tim hukum juga menekankan pentingnya uraian dakwaan yang tidak saling bertentangan dan memiliki alur logis sesuai KUHAP.

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Jaksa Siapkan 7 Penuntut Umum, Siap Kawal Persidangan Tanpa Toleransi!

“Kami semua — polisi, jaksa, advokat, dan hakim — adalah penegak hukum yang tunduk pada satu KUHAP. Tidak bisa ditafsirkan sesuka institusi masing-masing,” ujar Akhmad.

Jaksa Gabungan Hadirkan Tim Khusus

Dalam sidang ini, tim JPU berasal dari gabungan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

AKBP Fajar didakwa melanggar berbagai pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU ITE, termasuk Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 17.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X