Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 30 Juni 2025 | 10:54 WIB
Eks Kapolres Ngada saat sidang di PN Kupang. (Penkum Kejati NTT)
Eks Kapolres Ngada saat sidang di PN Kupang. (Penkum Kejati NTT)

NTTHits.com, Kupang — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang, Senin (30/6). Dua terdakwa yang disidangkan adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi berinisial Fani (20).

Sidang digelar secara tertutup sesuai Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim diketuai oleh Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Fajar Didakwa Cabuli 3 Anak, Salah Satunya Berusia 5 Tahun

Dalam persidangan pukul 09.30 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk seorang anak berusia lima tahun, di sejumlah hotel di Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan

Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. Anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi online Michat dan bantuan pihak ketiga.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak,
  • Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
  • serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE.

Sidang ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Fani Didakwa Jadi Perantara Perdagangan Anak

Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan persidangan terhadap Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, mahasiswi yang diduga kuat merekrut dan mengantar langsung korban anak usia lima tahun ke terdakwa Fajar.

Fani disebut membujuk korban, mengajak jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke Hotel Kristal Kupang. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Jaksa Siapkan 7 Penuntut Umum, Siap Kawal Persidangan Tanpa Toleransi!

Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan pasal:

  • Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,
  • Pasal 6 jo Pasal 15 UU Kekerasan Seksual,
  • serta Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sidang Fani ditunda hingga Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Perkara ini ditangani oleh Tim JPU gabungan dari Kejati NTT dan Kejari Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.

Baca Juga: Hukum Harus Tegak! Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Sampai Tuntas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X