NTTHits.com, Kupang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, yang dikenal juga dengan nama Fajar alias Andi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dilimpahkan untuk proses penuntutan di tingkat kejaksaan negeri.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dikenakan Pasal Berlapis
Perbuatan Berat, Korban Anak di Bawah Umur
Tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Aksi bejat ini terjadi dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga korban anak berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya, dan bahkan melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban.
Tak hanya itu, sebagian aksi kekerasan juga direkam dan disebarkan melalui situs gelap (dark web) — yang menambah beratnya jeratan hukum terhadap pelaku.
Baca Juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Lengkap, Siap Naik Tahap Penuntutan
Pasal Berlapis, Ancaman Puluhan Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan beragam pasal berat, antara lain:
Untuk Korban IBS (6 tahun)
- Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
- Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Asti Laka Lena dan APPA NTT Gelar RDPU dengan Komisi III DPR
Untuk Korban MAN (16 tahun) dan WAF (13 tahun)
- Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman serupa: 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Status Penahanan dan Proses Lanjutan
Tersangka sebelumnya ditahan sejak 13 Maret 2025 dan masa tahanannya diperpanjang beberapa kali. Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Komitmen Kejaksaan: Hukum Harus Tegak
Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional.
"Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas demi memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan," tegas A.A. Raka Putra Dharmana, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum.