NTTHits.com, Kupang — Proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat perempuan — termasuk tiga anak di bawah umur — memasuki babak penting.
Setelah sempat ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Fajar kini resmi dipindahkan ke tahanan Polda NTT sejak 3 Juni 2025. Terbaru, hari ini (10 Juni), ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk persiapan persidangan. Ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 21 Mei 2025.
Meski dianggap sebagai perkembangan, langkah ini belum cukup menjawab rasa keadilan publik dan korban. Kasus ini sempat menggantung selama berbulan-bulan, dan penanganannya terkesan tertutup.
Ironisnya, hingga kini Fajar belum dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), padahal unsur kejahatan yang dilakukan sangat terang benderang mengarah ke sana.
Jeritan Korban: "Hukum Mati Pelaku!"
Salah satu orang tua korban, dengan suara bergetar, menyatakan:
“Kami hanya ingin dia dihukum seberat-beratnya, atau kalau perlu dihukum mati. Dia Kapolres, tapi malah merusak anak kami yang baru 5 tahun. Di mana rasa keadilan untuk keluarga kami?”
Veronika Ata, SH., MH., selaku pendamping hukum korban, menambahkan:
“Negara tidak boleh abai. Korban mengalami trauma berat, bahkan keluarganya pun terguncang. Pemulihan korban harus menjadi bagian dari proses hukum ini.”
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dikenakan Pasal Berlapis
APPA NTT: "Negara Harus Hadir!"
Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Laka Lena, yang juga Ketua Tim PKK NTT, menegaskan:
“Kejahatan ini mencerminkan betapa rentannya perempuan dan anak di NTT — bahkan dari orang yang seharusnya melindungi. Negara harus hadir dan menggunakan pasal-pasal berat seperti UU TPPO dan Tindak Pidana Seksual untuk menghukum pelaku seadil-adilnya.”
Pernyataan Sikap APPA NTT:
-
Mendukung penuh kinerja Polda dan Kejati NTT dalam penanganan kasus secara independen, termasuk pelimpahan berkas dan penambahan pasal berat sesuai rekomendasi Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 22 Mei 2025.
-
Menuntut proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban, dengan penerapan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 81 (2) dan Pasal 82 (1) jo Pasal 76E (UU Perlindungan Anak)
- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 (1) huruf g (UU TPKS)
- Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) (UU ITE)
- Pasal 2 (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 (UU TPPO)
-
Mendesak Kejati NTT dan LPSK untuk segera menghitung restitusi korban dan menyita aset pelaku sebagai jaminan restitusi.