Sidang Lanjutan Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Penggugat Serahkan 39 Alat Bukti

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 21 Juni 2023 | 21:27 WIB
Sidang gugatan Izhak Rihi di PN Kupang
Sidang gugatan Izhak Rihi di PN Kupang

"Setiap saksi diberi waktu 2 jam oleh hakim untuk memberikan kesaksiannya dan saksi antara tergugat dan penggugat tidak boleh ada yang sama," jelasnya.

Erwan memuji profesionalisme dan kredibiltas majelis hakim yang memutuskan, jika dalam sidang-sidang selanjutnya ada pihak yang tidak hadir, majelis hakim tidak akan melakukan pemanggilan, dan sidang akan tetap berjalan hingga putusan nanti.

"Hakim sudah menunjukkan kerja yang luar biasa sejak awal perkara ini, dan kami yakin dengan semua alat bukti dan kesaksian saksi-saksi kami terhadap PMH, maka keputusan adil yangakan diambil," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X