"Setiap saksi diberi waktu 2 jam oleh hakim untuk memberikan kesaksiannya dan saksi antara tergugat dan penggugat tidak boleh ada yang sama," jelasnya.
Erwan memuji profesionalisme dan kredibiltas majelis hakim yang memutuskan, jika dalam sidang-sidang selanjutnya ada pihak yang tidak hadir, majelis hakim tidak akan melakukan pemanggilan, dan sidang akan tetap berjalan hingga putusan nanti.
"Hakim sudah menunjukkan kerja yang luar biasa sejak awal perkara ini, dan kami yakin dengan semua alat bukti dan kesaksian saksi-saksi kami terhadap PMH, maka keputusan adil yangakan diambil," katanya.***