NTTHIts.com, Kupang - Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi dengan agenda pembuktian dari penggugat maupun tergugat.
Sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT itu dipimpin Hakim ketua Florence Katerina didampingi hakim anggota Rahmat Aries dan Consilia Ina Palang Ama di PN Kelas 1 Kupang, Rabu, 14 Juni 2023.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda putusan sela yang menolak eksepsi tergugat, maka para pihak diminta menyerahkan alat bukti. Namun belum lengkap, sehingga sidang hari ini guna melengkapi alat bukti.
Baca Juga: BI NTT Inisiasi Program Onboarding UMKM Masuk Dalam Ekosistem Digital
Pada sidang pembuktian ini masih ada tergugat yang belum melengkapi alat buktinya, sehingga sidang dilanjutkan Selasa, 21 Juni 2023.
Kuasa hukum Izhak Rihi, Selestinis Lagadomu mengatakan pihaknya telah menyerahkan 25 alat bukti. "Pekan depan akan ditambah alat bukti sebelum putusan," katanya.
Dia mengatakan alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat sebenarnya sama yakni fokus pada proses pemberhentian Izhak Rihi yang melanggar aturan.
Baca Juga: Diduga Selewengkan ADD, Kades Unini Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
"Kami berharap semoga persidangan berjalan dengan adil dan masuk pada tahap pembuktian saksi," pintanya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum penggugat, Erwan Fanggidae yang telah menyiapkan 6 saksi, 13 saksi sudah diserahkan dan yang lainnya akan diserahkan sesuai permintaan Majelis Hakim.
"6 saksi akan disiapkan, juga saksi ahli dan 3 saksi pendamping," ujarnya.
Dia mengaku pihaknya telah lengkapi alat bukti yang disarankan Majelis Hakim. "Hari ini sudah dilengkapi dan kita akan tunggu sidang selanjutnya," katanya.
Terkait permintaan tergugat Amos Corputy yang ajukan bukti rekaman, katanya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk ajuka alat bukti rekamanm