NTTHits.com, Kupang - Pengamat hukum Malkianus Conterius Seran meyakini hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam putusan sela gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi akan menolak eksepsi dari tergugat.
"Saya yakin putusan sela gugatan Mantan Dirut Bank NTT akan menolak eksepsi dari tergugat," kata Malkianus, Selasa, 30 Mei 2023.
Penyataan Malkianus menanggapi eksepsi tergugat yang menyatakan PN Kupang tak berwenang menyidangkan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, karena menjadi kewenangan PTUN.
Menurut dia, dalam konteks pasal 1365 KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga bukan menjadi ranahnya PTUN untuk menyidangkan perkara itu.
Baca Juga: Polres Rote Ndao Selidiki Bantuan Pembelian Rumput Odot Dinas Peternakan
"Karena ada hak-haknya yang dilanggar oleh tergugat, sehingga digugat PMH," jelasnya.
Dia mengatakan gugatan PMH dilakukan karena ada kewajiban hukum yang tidak dikakukan, dan menimbulkan kerugian.
"Dia tetap punya kompetensi, karena ini soal yuridiksi. Jadi yuridiksi yang dipakai adalah PN bukan PTUN," ujarnya.
Dengan demikian dalam kasus gugatan Mantan Dirut Bank NTT adalah murni kewenangan PN, bukan PTUN. Karena ada kewajiban yang dilanggar, sehingga mewajibkan tergugat mengganti kerugian.
Baca Juga: 273 Pengelola PAUD di Kupang Usul Daftar Baru Murid SD Wajib Lampirkan Sertifikat PAUD
Disini yang harus dilihat adalah objek dari gugatan itu yang tidak mempersoalkan terkait pemberhentian sebagai Dirut Bank NTT, tapi pemberhentian itu ada pelanggaran hukum disana.
"Jadi tetap menjadi kewenangan PN untuk menyidangkan dan memutuskan perkara itu," tandasnya.
Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat 33 pemegang saham Bank NTT terkait pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT. Gugatan ini sementara dalam proses persidangan di PN Kupang.***
Artikel Terkait
Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Permintaan PH Tergugat untuk Tunda Sidang
Kasus Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda Flotim Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Yakin Hakim Bakal Tolak Eksepsi Tergugat
Diberhentikan karena Dinilai Tak Cakap, Ini Prestasi Mantan Dirut Bank NTT
Mantan Dirut Bank NTT Ragukan Legal Standing Kuasa Hukum PSP