NTTHits.com, Kupang - Gugatan mantan Kepala cabang Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus ke Bank NTT di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai disidangkang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin, 5 Juni 2023.
"Harapan saya agar tuntutan yang sudah dibuat penasehat hukum bisa diterima oleh hakim," kata Eddy usai persidangan di PN Kupang.
Sidang Gugatan Perdata pada Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor gugatan 5 /Pdt-sus.PHI/2023/PN.Kpg di Pengadilan Negeri (PN) Kupang antara Frederikus Mashur Ngganggus selaku penggugat melawan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT selaku tergugat, hari ini Senin 5 Juni 2023 memasuki babak baru.
Baca Juga: Kota Kupang Deflasi 0,79 Persen, Tertinggi se- Indonesia
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penggugat. Tuntutan dianggap terbaca oleh tergugat melalui e-court yakni layanan pendukung persidangan berbasis elektronik pada PN Kupang.
Berikut bebrapa harapan penggugat agar hakim;
1. Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU R.I Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019 tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Masa Penahanan Selesai, Terdakwa Alfred Baun Bebas Demi Hukum
3. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat.
4. Menyatakan pinjaman Penggugat dihapuskan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
7. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019 tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.