8. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat.
Baca Juga: Harper Hotel Hadir di Kota Kupang, Hunian Bernuansa Luxury, Modern dan Rustic
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.***