Gugat Bank NTT ke PHI, Edy Nganggus Berharap Gugatannya Diterima

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 5 Juni 2023 | 14:38 WIB
Eddy Nganggus
Eddy Nganggus

8. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat.

Baca Juga: Harper Hotel Hadir di Kota Kupang, Hunian Bernuansa Luxury, Modern dan Rustic

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X