NTTHits.com, Kupang - Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai Peraturan daerah (Perda) No 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ibarat macan kertas yang tidak bisa menggigit.
"Perda TPPO di NTT ibarat macan kertas yang terlihat galak, namun tidak bisa menggigit," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah saat konfrensi pers di Kupang, Kamis, 25 Mei 2023.
Komnas HAM selama kurang lebih sepekan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) terkait penanganan dan pencegahan TPPO di NTT.
Baca Juga: Kejari TTU Segera Tetapkan Status Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Desa Letneo dan Fatusene
Setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan stakholder terkait, maka Komnas menilai NTT sudah sangat darurat Human Trafiking (Perdagangan orang).
"Kontrol perbatasan antar pulau dan provinsi sangat lemah untuk arus PMI, termasuk dukcapil, imigrasi kontrolnya nyaris tidak ada dalam mengatasi TPPO," katanya
Selain itu, lanjutnya, tidak adanya kerjasama antara pemerintah provinsi NTT dengan provinsi daerah transit PMI, seperti Sumatera Utara, Batam, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Nilai Dugaan Korupsi DD Manunain B Fantastis, Anselmus Uskono Cs Akan Segera Dipanggil Jaksa
"Pemerintah daerah terkesan tutup mata, tidak bangun kerjasama dengan daerah transit," tandasnya.
Dari aspek penegakan hukum, jelasnya, ketidaksamaan persepsi aparat penegak hukum terkait TPPO, sehingga ada yang gunakan UU Peoples Smuggling.
"Misalnya, penanganan kasus TPPO, ada yang gunakan UU Peoples Smuggling," tegasnya.
Terkait pencegahan TTPO, katanya, sama sekali tidak ada, walaupun NTT punya Satuan tugas (Satgas) TPPO, tapi sama sekali tidak berfungsi dengan alasan ketiadaan aanggaran.
"Tingkat pemerintah prov dan kabupaten. Meskipun sudah ada satgasnya, namun anggarannya nol. Ada yan hanya Rp20 juta per tahun," tegasnya.
Artikel Terkait
JarNas Anti TPPO Bantah Tudingan Terhadap Romo Paschalis Sebagai Penampung TKI Ilegal
Ada Kampung TKI Ilegal di Malaysia, Jokowi Didesak Aktifkan Gugus Tugas TPPO
Romo Paschal Dikriminalisasi, Aliansi Warga NKRI Anti TPPO Minta Presiden Turun Tangan
Dikunjungi Komnas HAM, Ombudsman NTT Beberkan Upaya Batalkan Kebijakan Sekolah Pukul 05.30 Wita
Dukung Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ASEAN, Polri Telah Tangkap 517 Tersangka TPPO