Komnas HAM: Perda TPPO NTT Ibarat Macan Kertas yang Tak Bisa Menggigit

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:25 WIB
Komisioner Komnas HAM saat berikan keterangan pers kepada wartawan
Komisioner Komnas HAM saat berikan keterangan pers kepada wartawan

NTTHits.com, Kupang - Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai Peraturan daerah (Perda) No 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ibarat macan kertas yang tidak bisa menggigit.

"Perda TPPO di NTT ibarat macan kertas yang terlihat galak, namun tidak bisa menggigit," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah saat konfrensi pers di Kupang, Kamis, 25 Mei 2023.

Komnas HAM selama kurang lebih sepekan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) terkait penanganan dan pencegahan TPPO di NTT.

Baca Juga: Kejari TTU Segera Tetapkan Status Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Desa Letneo dan Fatusene

Setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan stakholder terkait, maka Komnas menilai NTT sudah sangat darurat Human Trafiking (Perdagangan orang).

"Kontrol perbatasan antar pulau dan provinsi sangat lemah untuk arus PMI, termasuk dukcapil, imigrasi kontrolnya nyaris tidak ada dalam mengatasi TPPO," katanya

Selain itu, lanjutnya, tidak adanya kerjasama antara pemerintah provinsi NTT dengan provinsi daerah transit PMI, seperti Sumatera Utara, Batam, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Nilai Dugaan Korupsi DD Manunain B  Fantastis, Anselmus Uskono Cs Akan Segera Dipanggil Jaksa

"Pemerintah daerah terkesan tutup mata, tidak bangun kerjasama dengan daerah transit," tandasnya.

Dari aspek penegakan hukum, jelasnya, ketidaksamaan persepsi aparat penegak hukum terkait TPPO, sehingga ada yang gunakan UU Peoples Smuggling.

"Misalnya, penanganan kasus TPPO, ada yang gunakan UU Peoples Smuggling," tegasnya.

Terkait pencegahan TTPO, katanya, sama sekali tidak ada, walaupun NTT punya Satuan tugas (Satgas) TPPO, tapi sama sekali tidak berfungsi dengan alasan ketiadaan aanggaran.

"Tingkat pemerintah prov dan kabupaten. Meskipun sudah ada satgasnya, namun anggarannya nol. Ada yan hanya Rp20 juta per tahun," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Manunain B Hampir Mencapai Rp2 Miliar, Warga Terus Pertanyakan Kejelasan Penanganannya

Halaman:

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

432 Anggota Polisi RW di Kota Kupang Dikukuhkan

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:01 WIB
X