NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) S. Hendrik Tiip, S.H akan segera memanggil Anselmus Uskono dan pihak lainnya.
Rencana pemanggilan tersebut, berkaitan dengan adanya laporan warga desa Manunain B, Kecamatan Insana tentang dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di desa Manunain B, Tahun Anggaran 2017-2020, sebesar Rp1 Miliar 800 juta lebih, di luar temuan Inspektorat Daerah tahun 2020 sebesar Rp223 juta.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kejari TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Noelelo
"Total keseluruhan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang dilaporkan warga hampir mencapai Rp2 miliar, yakni
Rp1.821.522.130", kata Hendrik.
Jadi, sambungnya pihak Kejari TTU akan segera melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.
"Kemarin warga desa Manunain B sudah datang dan laporan pengaduannya sudah masuk sejak Maret, sudah diterima", kata Hendrik.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Lampiran foto - foto dalam laporan pengaduan warga sudah sangat jelas. Selanjutnya kita akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil semua pihak terkait yang mengetahui secara pasti terkait pengelolaan Dana Desa Manunain B untuk diklarifikasi", jelas Hendrik.
Untuk diketahui, poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Manunain B, yang pernah dilaporkan yakni,
Pertama, Di tahun anggaran 2017, ada kegiatan pembangunan embung di dusun 03 dengan jumlah dana Rp.113.641.000,00.
Realisasinya berjalan tetapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran embungnya kering.
Adapun pembangunan embung dusun 04 dengan jumlah dana Rp.115.791.000,00.
Realisasinya juga berjalan, airnya ada tetapi hanya dimanfaatkan untuk sekelompok orang terutama kepala desa sendiri
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi DD Manunain B Hampir Mencapai Rp2 Miliar, Warga Terus Pertanyakan Kejelasan Penanganannya