NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menerima kunjungan anggota Komnas HAM RI dalam rangka membahas kebijakan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, terkait jam sekolah 10 SMA/K Negeri di Kota Kupang dari pukul 07.00 ke pukul 05.30 wita, membeberkan sejumlah upaya membatalkan kebijakan tersebut.
"Kepada tim Komnas HAM RI, saya menyampaikan beberapa upaya yang sudah kami lakukan, terhadap pertanyaan, konsultasi, keluhan dari para orang tua siswa dan guru, terkait pemberlakuan jam masuk sekolah,"kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda daton, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Siswa SMA di NTT Wajib Masuk Sekolah Jam Lima Pagi, Ombudsman Kebijakan Ini Urgensinya Apa ?
Adapun upaya upaya Ombudsman tersebut antara lain, telah berkoordinasi langsung via WA dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi dan menyampaikan beberapa substansi keberatan orang tua dan guru antara lain, jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 wita dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita, Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa/i.
Tidak semua siswa/i berasal dari kalangan orang tua mampu, sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah, sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi.
Keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan, karena pada dini hari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya.
Baca Juga: Masuk Sekolah Pukul 05.00 Wita Jadi Budaya Baru di NTT dan Satu-satunya di Indonesia
Untuk itu saran yang saya sampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para guru melalui WAG guru SMA/K se-NTT yakni agar mengkaji kembali secara komfrehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa/i jika akan diterapkan.
Demi keamanan dan kenyamanan siswa/i selama perjalanan menuju sekolah agar disiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan dan organda terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya.
Sebelumnya, menurut dia, Ombudsman NTT telah diundang rapat bersama lintas kementrian antara lain, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Indraza Marzuki Rais Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Direktur Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT.
Baca Juga: Hanya Tujuh Siswa yang Hadir Saat Jam Masuk Sekolah Pukul 05.00 Wita
Telah disepakati bersama dalam rapat tersebut bahwa selanjutnya Kementrian Pendidikan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan/harmonisasi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, sebagaimana di atur undang-undang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, maka untuk model keputusan ini, harus merujuk pada minimal dua PRINSIP HAK ANAK, yaitu, kepentingan terbaik bagi anak, dan partisipasi anak.