NTTHits.com, Kefamenanu - Perwakilan masyarakat Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk ketiga kalinya mendatangi Kejaksaan Negeri TTU,.
Kedatangan mereka didampingi Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU),
Paulus Bau Modok, S.E pada Senin, 22 Mei 2023 pagi bertujuan mempertanyakan tindaklanjut laporan sebelumnya, terkait dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di desa Manunain B, Tahun Anggaran 2017-2020 yang dikelola oleh Mantan Kepala Desa Manunain B, Yoseph Anselmus Uskono.
Baca Juga: Terindikasi Penyalahgunaan DD dan ADD, Mantan Kades Manunain B Dilaporkan ke Bupati
Total keseluruhan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang dilaporkan mencapai
Rp1.821.522.130,-
"Total keseluruhan kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DD dan ADD di Desa Manunain B selama empat tahun anggaran ditaksasikan mencapai Rp. 1.821.522.130."ungkap, perwakilan warga Maria Getrudis Naitio bersama warga lainnya didampingi Ketua Garda TTU, Paulus Modok.
Poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Manunain B, yang pernah dilaporkan yakni,
Pertama, Di tahun anggaran 2017, ada kegiatan pembangunan embung di dusun 03 dengan jumlah dana Rp.113.641.000,00.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kejari TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Noelelo
“Realisasinya berjalan tetapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran embungnya kering”, ungkap mantan BPD, Maria Getrudis Naitio.
Adapun pembangunan embung dusun 04 dengan jumlah dana Rp.115.791.000,00.
“Realisasinya juga berjalan, airnya ada tetapi hanya dimanfaatkan untuk sekelompok orang terutama kepala desa sendiri”, tambah Getrudis.
Berikutnya, pembuatan sumur gali dan instalasi pipa dan bak air, dengan anggaran sebesar Rp.83.479.805.
Artikel Terkait
Ada Temuan dan Belum Pertanggungjawabkan Hampir Rp2 M DD dan ADD Manunain B, Ansel Uskono Maju Cakades Lagi.