NTTHits.com, Kupang - Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 56.862.04 Waijarang, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat akibat melakukan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT), bukan pada konsumen pengguna akhir sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 .
"Kami telah lakukan penindakan pemecatan pada 3 karyawan karena ditemukan pelanggaran penyalahgunaan solar JBT di SPBU Waijarang, Lembata yang tidak sesuai dengan Perpres,"kata Officer Communiccation and Relation Pertamina Patra Niaga Regional JatimBaliNus, Cicilia Martanti, dalam keterangan Pers, Rabu, 19 April 2023.
Baca Juga: Ekosistem Terumbu Karang Rusak, Komunitas Penyelam Perempuan di Kupang Lakukan Transplantasi Karang
Temuan pelanggaran oleh tiga oknum pegawai SPBU tersebut melalui bukti CCTV, dimana dalam rekaman tersebut menunjukkan aktivitas penyaluran atau pemindahan BBM solar JBT melalui nozzle dispender kedalam muatan tangki atas truk tangki BBM warna merah putih dan pelangsiran BBM solar JBT oleh kendaran minibus Pajero warna merah.
Aktiviatas penyaluran atau pemindahan solar JBT di SPBU Waijarang yang melanggar ketentuan terjadi pada pukul 05.24 - 05.48 wita dan diluar jam operasional SPBU, hal ini juga terindikasi kuat melibatkan dan atau bahkan dilakukan pihak internal SPBU dan disinyalir telah dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Telkomsel Enterprise Bagi 250 Paket Sembako Pada Pengemudi Transportasi Online Gojek
"Hal ini merugikan citra pertamina dikalangan regulator BPH Migas dan stakeholder pusat dan pemerintah daerah, serta masyarakat Lembata, bph migayang selama ini mengeluhkan layanan SPBU tidak sesuai ketentuan,"tambah Cicilia
Selain sanksi pemecatan terhadap tiga pegawai SPBU, Pertamina juga mengeluarkan sanksi peringatan, yang berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 1 April 2023, selai itu, SPBU harus melakukan perbaikan manajemen dengan bukti perbaikan secara tertulis.
Baca Juga: 221 Atlet Kempo Kota Kupang, Ikut kompetisi Antar Dojo Kategori Pelajar SD dan SMP
Sanksi lainnya, yakni menghentikan sementara pasokan bio solar JBT selama 1 bulan, sejak 19 Maret 2023, dan pasokan akan dilakukan kembali apabila SPBU Waijarang telah menunjukkan bukti perbaikan.
Bagi masyarakat konsumen BBM JBT dapat melakukan pembelian ke SPBU terdekat yakni SPBU 56.862.01. (*)
Artikel Terkait
221 Atlet Kempo Kota Kupang, Ikut kompetisi Antar Dojo Kategori Pelajar SD dan SMP
Telkomsel Enterprise Bagi 250 Paket Sembako Pada Pengemudi Transportasi Online Gojek
Ekosistem Terumbu Karang Rusak, Komunitas Penyelam Perempuan di Kupang Lakukan Transplantasi Karang