Mantan Dirut Bank NTT Bantah Setujui Pembelian MTN Rp50 Miliar

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 22 Maret 2023 | 09:55 WIB
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

NTTHits.com, Kupang - Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi membantah pernyataan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu, bahwa dirinya menyetujui pembelian MTN PT SNP tahun 2018.

Dalam surat klarifikasinya, Izhak Rihi membeberkan kronologis pemeriksaaan pembelian surat berharga itu senilai Rp50 miliar.

"Berdasarkan konferensi pers Bank NTT yang termuat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang saya tanda tangani bersama ini saya klarifikasi hal itu," kata Izhak Rihi, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Semarak Pawai Ogoh -Ogoh Sambut Nyepi Umat Hindu di Kupang

Menurut dia, kasus ini berawal dari pembentukan tim independen penyelesaian masalah hukum, antara lain sewa gedung kantor cabang Surabaya, kerugian atas Penempatan Surat Berharga MTN PT. Sunprima Nusantara.

"Hasil Tim Independen dipresentasikan kepada Direksi dan Komisaris awal Agustus 2019, dan laporan akhir Tim Independen disampaikan pada 21 Agustus 2019," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas atas Kepatuhan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan 2019 (s.d) Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi.

Baca Juga: Tiga Bulan Nasib Ratusan PTT di Kupang Tak Jelas , George : Kita Cari Upaya Supaya Saya Tidak Masuk Penjara

"Konsep temuan itu kemudian diserahkan dan permintaan tanggapan atas konsep temuan pemeriksaan mengundang pada 6 Desember 2019 untuk hadir," jelasnya.

Dia mengatakan Direktur Utama dan DIrektur Pemasaran Kredit serta Divisi SKAI Bank NTT hadir dalam pertemuan tersebut, sedangkan Direktur Pemasaran Dana, Hary Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, jelas Izhak, pada Sabtu, 11 Januari 2020 Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alexander Riwu Kaho mendatangi Dirut Bank NTT saat itu, Izhak Eduard Rihi di rumahnya guna melaporkan tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan Persoalan Pembelian MTN Rp50M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator dan meminta menandatangani tanggapan hasil pemeriksaan tertanggal 14 Januari 2020 yang dikutip isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus MTN Bank NTT, Kejati Tunggu Hasil Audit Investigasi BPK

“Bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui, namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan yang perlu kiranya untuk dikonfirmasikan kembali, yaitu :
Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Tanpa Didahului dengan Due Diligence dan Berpotensi Merugikan PT. Bank NTT Senilai Rp50 Miliar dan Potensi Pendapatan Kupon yang Tidak Diterima senilai Rp10 miliat dengan alasan sebagai berikut;

-Bahwa berdasarkan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Indepenenden berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT. SNP telah dilaksankan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT.

Bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan Penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar keuangan dan pasar modal”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X