"Saya mau jawab apa? Karena pembelaan itu diberikan setelah saya dipecat sebagai Dirut Bank NTT," jelasnya.
Apalagi dalam RUPS tersebut tidak ada agenda pemecatan atau pergantian direksi, hanya laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan Direktur Kredit terkait kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.
Baca Juga: 221 Atlet Kempo Kota Kupang, Ikut kompetisi Antar Dojo Kategori Pelajar SD dan SMP
"Setelah pecat, baru saya diberi kesempatan bela diri. Masa orang sudah divonis baru suruh bela diri. Saya mau jawab apa, karena RUPS tidak sesuai prosedur. Lebih baik saya siap melakukan gugatan," tegasnya.***