NTTHits.com, Kupang - Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang mulai memasuki tahapan mediasi yang dimpimpin Hakim mediator, Sisera Neno Haifeto.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Florence Katarina yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang dimulai dengan mengecek kehadiran tergugat. Dimana dari tergugat, hanya Bupati Sumba Barat Daya yang tidak hadir.
"Bupati SBD ditinggal ya di tahapan mediasi," kata Florence saat sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Kamis, 22 Februari 2023.
Baca Juga: LAKMAS NTT Minta Kapolda Tindak Tegas Brigpol GT, Pelaku Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senjata Api
Jadi, menurut dia, pihaknya menunggu hasil mrdiasi yang dilakukan antara kedua pihak, apakah sidang dilanjutkan ke materi perkara.
"Kami menunggu saja, apa hasil mediasi antara kedua pihak," katanya.
Dalam penunjukan hakim mediator, pengugat dan tergugat menyerahkan ke majelis hakim, sehingga ditetapkan Hakim mediasi, Sisera Neno Haifeto.
Baca Juga: PDIP TTU Gandeng Masyarakat Kecamatan Mutis Lakukan Penghijauan
Sidang dilanjutkan ke mediasi yang dipimpin hakim mediator, Sisera Neno Haifeto menyebutkan mediasi ini akan dilakukan selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.
"Mediasi 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari. Dimungkinkan untuk berdamai," kata Sisera.
Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat pemegang saham Bank NTT terkait pemecatannya sebagai Dirut pada 2020 lalu.***