Warga Menilai Perda Pemkot Kupang Tentang Sampah Tidak Bertaring

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:02 WIB
Audiens Warga dan Pemerintah Kota Kupang
Audiens Warga dan Pemerintah Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, tidak tegas dalam menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tentang sampah yang menindak ulah oknum pembuang sampah sembarangan yang semakin hari semakin meresahkan.

"Ulah oknum pembuang sampah sembarangan sudah sangat meresahkan, Karena itu dibutuhkan sikap tegas dari pemerintah dengan menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera," kata Ketua RT. 17 Kelurahan Bakunase, Alex Saununu, saat Pj.Wali Kota Kupang berkantor di kelurahan tersebut, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: 17 Ribu Warga Miskin di Kota Kupang Bakal Terima Bantuan Beras Selama Tiga Bulan

Dasar keluhan warga setempat, Pemkot Kupang akan segera melakukan pemantauan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sampah - sampah yang dibuang secara sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Pemkot akan melakukan pemantauan guna menindaklanjuti pengaduan ini,"kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

Baca Juga: Jadi Destinasi Baru Wisata Kuliner Permanen, Ruas Jalan Palapa Kupang Ditutup Malam Hari

Menurut dia, Pemkot Kupang sebenarnya sudah memliki Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,dalam Perda No. 03 Tahun 2011 dan Perwali No. 33 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Bagi warga Kota kupang, yang masih membuang sampah sembarangan diimbau untuk tertib membuang sampah pada tempat-tempat sampah yang sudah disediakan.

Baca Juga: Ruas Jalan Palapa Kupang Jadi Spot Wisata Kuliner Baru, Libatkan Ratusan UMKM

Bentuk tindak lanjut atas pengaduan warga, Pemkot Kupang segera meminta Satpol PP Kota Kupang bekerja sama dengan TNI-Polri agar bisa menindak secara tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai efek jera.

“Jika berbagai bentuk peringatan dan imbauan yang sudah kami lakukan, tetap saja tak dihiraukan, maka kami akan melakukan penindakan. Saya akan minta kepada Satpol PP untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri agar segera melakukan komunikasi terkait dengan substansi sanksi dan berbagai hal teknis lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: Bulog NTT Tawarkan Ribuan Paket Pangan Ketupat Selama Bulan Ramadhan

Pemerintah Kota Kupang juga berkomitmen mengampanyekan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengajak masyarakat untuk menjadikan kebersihan menjadi sebuah gerakan bersama seluruh warga masyarakat Kota Kupang. Karena persoalan sampah bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan Kota Kupang yang bersih, sehat dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X