Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Permintaan PH Tergugat untuk Tunda Sidang

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:56 WIB
Sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi
Sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi

1. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, yang diperbuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum ;

2. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan TERGUGAT - I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: 17 Ribu Warga Miskin di Kota Kupang Bakal Terima Bantuan Beras Selama Tiga Bulan

3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus, dengan jumlah Rp64.629.684.230 dengan rincian sebagai berikut :

a. Ganti Kerugian Materil sebesar Rp9.704.743.870.

b. Ganti Kerugian Immateriil yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun apabila dinilai dalam bentuk uang maka jumlahnya sebesar Rp54.924.940.360.

4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 2 persen dari nilai kerugian materiil kepada penggugat setiap bulannya terhitung sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar.

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kupang selama 3 hari berturut-turut.

Baca Juga: Bulog NTT Tawarkan Ribuan Paket Pangan Ketupat Selama Bulan Ramadhan

Ditanya terkait adanya rekaman audio yang disebut akan menjadi salah satu barang bukti, penasihat hukum Ppengguga, Yoseph Pati Bean menyatakan hal tersebut nanti disampaikan pada saat sidang pembuktian.

”Nanti teman-teman wartawan bisa mengikuti dan mengetahui dengan jelas pada saat sidang pembuktian," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X