Polda NTT Bantah Ada Pengungkapan Mafia BBM dan Mutasi Ipda Rudy Soik ke Papua. Pernyataan Kombespol Ariasandy Bertentangan Dengan Fakta Lapangan ?

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 15:37 WIB
Salah satu tempat penampungan ilegal BBM Subsidi yang dipolice line Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Reskrim (Dok. Humas Polresta Kupang Kota)
Salah satu tempat penampungan ilegal BBM Subsidi yang dipolice line Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Reskrim (Dok. Humas Polresta Kupang Kota)

Baca Juga: Ada Instruksi 'Tiarap Sementara' ke Pengepul dan Penimbun, Dalam Operasi BBM Polresta Kupang Kota. Ombudsman Pastikan Ada Pelanggaran Hukum

Beberapa fakta dugaan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) lindungi pelaku Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan upaya pembungkaman terhadap Penyelidik juga sudah terpublish.

Hal itu diketahui dari perubahan isi laporan ke Pimpinan Polda NTT terkait fakta - fakta lapangan hasil temuan penyelidik hingga terbongkarnya keterlibatan oknum anggota Krimsus Polda NTT dalam kasus mafia BBM besar - besaran di NTT yang sudah berjalan empat tahun lebih.

"Selain ada instruksi oknum anggota Krimsus Polda NTT untuk 'tiarap sementara", agar lolos dari Operasi Penertiban BBM Subsidi Penyelidik Polresta Kupang, saya juga diinstruksikan Pejabat Polda NTT  untuk menghilangkan nama Jali dan Barcode Law Agwan dalam pemaparan kasus ke Kompolnas RI ", kata sumber terpercaya, Senin, 26 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Pemaparan Kasus Mafia BBM Subsidi ke Kompolnas RI Diduga Hasil Rekayasa. Ada Perintah Pejabat Polda NTT Hilangkan Nama Jali dan Barcode Law Agwan

Laporannya juga berubah, berbeda dengan fakta yang sudah dibeberkan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota sebelumnya dalam pengungkapan mafia BBM besar - besaran di NTT .

"Jadi, ketika Kompolnas RI datang, saya selaku Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota diperintahkan membuat laporan pemaparan kasus . Dalam pemaparan kasus dituangkan fakta - fakta lapangan. Namun diperintahkan salah satu pejabat Polda NTT untuk menghapus nama Jali dan Law Agwan termasuk barcode milik Law Agwan", kata Rudy.

Nama Jali dan beberapa keterangannya terkait adanya kerjasama dengan oknum Krimsus Polda NTT dan BBM Polda NTT adalah 'Ilegal',  diperintahkan salah satu pejabat Polda NTT untuk dihapus. Menyusul nama Law Agwan dan barcodenya juga diperintahkan untuk dihapus.

Data NTTHits.com, fakta lapangan hasil penyelidikan Penyelidik Polresta Kupang Kota, telah dihilangkan nama penimbum BBM Ilegal, Algajali Munandar alias Jali dan Barcode Law Agwan yang digunakan pengepul BBM Ilegal, Ahmad Ansar alias Ahmad.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

Diduga instruksi menghilangkan nama Jali dan Barcode Law Agwan bertujuan untuk membersihkan nama sederet oknum pejabat dan anggota Krimsus Polda NTT yang diduga terlibat dalam kasus mafia BBM Subsidi, sesuai pengakuan Ahmad dan Jali.

Ariasandypun kembali berusaha meyakinkan publik terkait isu kelangkaan BBM di sejumlah SPBU. Menurutnya itu tidak benar.

"Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak pertamina sampai saat ini tidak ada kelangkaan BBM di pulau timor", jelasnya tanpa menyebut secara rinci di SPBU mana tidak terjadi kelangkaan BBM.

Fakta lapangan membuktikan, di beberapa kabupaten di dalam Wilayah Hukum Polda NTT, terjadi  kelangkaan BBM. BBM Subsidi  diduga dibisniskan secara ilegal, kerjasama pengepul, penimbun dan oknum anggota untuk kepentingan Usaha Industri.

Baca Juga: Mafia BBM di NTT. Diduga, Dari 260 Ribu Ton BBM di Kota Kupang, 70 Persen Dikawal Masuk Anggota ke Perbatasan dan Timor Leste Untuk Kebutuhan Proyek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X