Polda NTT Bantah Ada Pengungkapan Mafia BBM dan Mutasi Ipda Rudy Soik ke Papua. Pernyataan Kombespol Ariasandy Bertentangan Dengan Fakta Lapangan ?

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 15:37 WIB
Salah satu tempat penampungan ilegal BBM Subsidi yang dipolice line Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Reskrim (Dok. Humas Polresta Kupang Kota)
Salah satu tempat penampungan ilegal BBM Subsidi yang dipolice line Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Reskrim (Dok. Humas Polresta Kupang Kota)

Kelima, Algajali Munandar alias Jali  memiliki tempat penampungan minyak jenis Solar di RT 13, Kecamatan Alak yang tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan atau tidak mengantongi ijin dagang niaga minyak subsidi Pemerintah RI.

Keenam, Jali dan Ahmad memiliki hubungan kerjasama dalam bisnis pembelian dan penjualan minyak Subsidi jenis Solar.

Ketujuh, Ahmad dan Jali pernah memiliki hubungan kerjasama dengan Oknum Krimsus pada Subdit Tipidter Polda NTT dalam jual beli BBM jenis Solar sejak Tahun 2023 dan berlanjut sejak awal bulan April 2024.

Berdasarkan pengakuan Jali, bahwa sistim kerjasamanya berbeda - beda dan minyak milik Krimsus Polda NTT adalah 'ILEGAL' dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu yakni Tipidter Krimus Polda NTT.

Baca Juga: Diberatkan Dengan 5 Kasus Tak Jelas, Di Tengah Prestasi Ungkap Kasus TPPO dan BBM Ilegal Diduga Libatkan Anggota Polda NTT, Ipda Rudi Soik Buka Suara

Kedelapan, Pekerjaan pembelian minyak Subsidi jenis Solar yang di tampung Ahmad dan Jali kemudian dijual kepada kegiatan usaha industri dan ke perbatasan Timor Leste.

Kesembilan, Pada tanggal 21 Juni 2024 salah satu oknum anggota Krimsus Polda NTT menyampaikan informasi kepada Jali, untuk tidak lagi melakukan penimbunan minyak Subsidi jenis Solar lantaran pihak Polresta Kupang Kota akan melakukan operasi  pada tanggal 25 Juni 2024.

"Dari Krimsus Polda NTT hubungi kami dan menginformasikan bahwa akan ada pemeriksaan. Jadi dia (Oknum anggota Krimsus Polda NTT, Red) bilang sementara kita 'tiarap' dulu," aku Jali sebagaimana diulang penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota saat pemeriksaan dan interogasi lapangan pihak Reskrim Polresta Kupang Kota.

Kesepuluh, Ahmad dan Jali mempunyai hubungan baik dengan salah satu oknum Anggota Propam Polda NTT. Oknum anggota ini diduga mengetahui kegiatan ilegal Jali namun tidak pernah membuat laporan ke pimpinan tentang keterlibatan salah satu oknum Tipidter Krimsus Polda NTT dalam bisnis jual beli minyak Subsidi jenis Solar. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X