Polda NTT Bantah Ada Pengungkapan Mafia BBM dan Mutasi Ipda Rudy Soik ke Papua. Pernyataan Kombespol Ariasandy Bertentangan Dengan Fakta Lapangan ?

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 15:37 WIB
Salah satu tempat penampungan ilegal BBM Subsidi yang dipolice line Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Reskrim (Dok. Humas Polresta Kupang Kota)
Salah satu tempat penampungan ilegal BBM Subsidi yang dipolice line Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Reskrim (Dok. Humas Polresta Kupang Kota)

Salah satunya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah terjadi kelangkaan BBM sejak Mei 2024.

Para pengepul dan penimbun BBM Subsidi di Kota Kupang yang mengaku telah bekerja sama dengan oknum anggota Krimsus Polda NTT selama empat tahun lebih dalam menjalankan bisnis ilegal BBM Subsidi juga mengatakan BBM Subsidi dibawa ke wilayah Perbatasan Timor Leste untuk kepentingan Usaha Industri.

Berikut, fakta - fakta dari hasil penyelidikan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota yang sudah terkonfirmasi dengan baik dan benar.

Pertama, Telah terjadi kelangkaan BBM di SPBU
KM 3 kota Perbatasan Timor Leste, Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejak akhir bulan Mei 2024 SPBU KM 3 Kefamenanu kehabisan BBM Subsidi jenis Solar. Terjadi kelangkaan minyak subsidi jenis Solar.

Kedua, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad Ansar membeli minyak jenis Solar sebanyak 525 Liter di SPBU Namosain menggunakan Rekomendas Nomor :813Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024 milik Law Agwan dan diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter Pick Up  berwarna biru tua dengan nomor Polisi DH 8078 AM.

Baca Juga: Kasus Mafia BBM, Ombudsman RI di NTT : Pengepul Tanpa Surat Rekomendasi Masuk Tindak Pidana. SPBU Harus Ditindak Tegas

Ketiga, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad bertemu dengan anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba di Namosain dan memberikan uang sebanyak Rp.3 .800.00,-

Pemberian uang itu berdasarkan pengakuan Ahmad lantaran keduanya sudah saling mengenal.

Keempat, Ada pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan kepada melayan atas Nama Law Agwan. Dengan masing - masing Nomor Rekomendas sebagai berikut :

Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024.

Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024

Baca Juga: Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X