Dengan peristiwa - peristiwa diskriminasi dan diskriminatif seperti ini, saya menduga saya sengaja dimutasi ke daerah operasi militer Papua, untuk hasilnya dijadikan mirip seperti penembakan Brigpol Josua yang direkayasa pembunuhannya seperti tembak menembak,” tambah Rudy.
Tudingan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Rudy Soik juga, dibantah langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, yang menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2024) lalu.
“Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang. Setelah melakukan operasi, anggota saya yang berjumlah kurang lebih 15 orang saat itu beristirahat untuk makan di kafe tersebut, sehingga dari pihak Paminal Polda datang dan hanya untuk mengecek. Jadi tidak ada yang selingkuh,” jelas Aldinan.
Rudy kembali menjelaskan hal lain yang memberatkannya dalam Sidang KKEP. Yakni terkait pemasangan garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali.
"Tindakan pemasangan garis polisi di TKP dikatakan tidak prosedural sehingga memberatkan saya. Padahal itu adalah rangkaian penyelidikan kasus BBM ilegal. Dalam kasus BBM ilegal itu, terdapat sejumlah fakta adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota, yang menerima suap dari Ahmad, saat Ahmad membeli minyak subsidi jenis solar menggunakan barcode Law Agwan (Pengusaha dari Cilacap) dan ada pengakuan keterlibatan oknum anggota Krimsus Polda NTT, juga adanya hubungan baik oknum anggota Paminal Polda NTT, Untung Patipelohi dengan pengepul BBM ilegal, Ahmad", beber Rudy Soik.
Terkait penyebutan nama oknum anggota Paminal Polda NTT, Untung Patipepohi juga Rudy mengatakan, ia justru dilaporkan dengan tuduhan Pencemaran nama baik terhadap anggota Polri sesuai Laporan Polisi Nomor : LPA/50/Vi/Huk.12.10/2024/yanduan, tg! 27 Juni 2024 atas dirinya.
"Itu pengakuan para mafia BBM di TKP yang saya laporkan tapi saya dilaporkan Untung Patipelohi dalam kasus pencemaran nama baiklah, fitnahlah. Ini kan aneh. Bukankah yang seharusnya Untung melaporkan kegiatan ilegal itu ke pimpinan, kan mereka kenal baik. Kenapa dia diam padahal mengetahui kejahatan ilegal yang sudah berlangsung lama dan malah saya yang dipidanakan karena itu", tandas Rudy.
Kembali dijelaskan Rudy, intinya fakta dari hasil penyelidikan Reskrim Polresta Kupang, menemukan bahwa Ahmad punya kedekatan dengan Anggota Paminal Propam Polda NTT yang pernah menggelar operasi tangkap tangan oknum Shabara Polda NTT yang menerima suap dari Ahmad senilai Rp 30 Juta, saat Ahmad membeli minyak ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bilangan Kota Kupang.
Kerja keras 14 anggota Bareskrim Polresta Kupang Kota hingga berhasil mengungkap adanya mafia BBM besar - besaran di NTT yang diduga melibatkan oknum pejabat dan anggota Polda NTT tetap dibantah Ariasandy.
Ia malah menegaskan bahwa di tahun 2024, tidak ada pengungkapan mafia BBM.
"Selama tahun 2024, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota belum ada pengungkapan (mengungkap) kasus yang berkaitan dengan mafia BBM", ujar Ariasandy.
Sementara fakta lapangan membuktikan ada keterlibatan oknum anggota Polda NTT dan Polresta Kupang Kota dalam pengungkapan kasus mafia BBM oleh anggota Bareskrim Polresta Kupang Kota. Bahkan berbagai bukti keterlibatan oknum anggota Krimsus Polda NTT telah terpublish di berbagai media, serta berbagai bentuk intimidasi ke penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota sebagai upaya melindungi para mafia BBM telah dilakukan pihak Polda NTT.