NTTHits.com, Kupang - Dua Terduga yang belum tersentuh hukum dalam kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di kota Kupang yakni pengepul, Ahmad Ansar alias Ahmad dan penimbun, Algajari Munandar alias Jali diduga kuat dilindungi pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Untuk diketahui, Ahmad merupakan residivis BBM di tahun 2022.
Keduanya diketahui merupakan 'pelaku utama' dalam kasus tersebut, yang mengetahui dengan jelas kerjasamanya dengan oknum anggota Krimsus Polda NTT dalam penimbunan hingga pendistribusian BBM ke wilayah Perbatasan RI bahkan diduga ke dalam Districk Oecusse - Ambenu, Timor Leste.
Keduanya juga mengaku ke penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota saat melakukan pemeriksaan lapangan, bahwa sebelum operasi penertiban BBM dilakukan, ada instruksi oknum anggota Krimsus Polda NTT untuk berhenti melakukan penimbunan.
"Tiarap sementara, karena dari Polresta Kupang Kota akan lakukan Operasi BBM pada tanggal 25 Juni 2024", aku Jali saat diinterogasi dalam pemeriksaan lapangan, mengulang perintah oknum Krimsus Polda NTT.
Terkait fakta lapangan tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menduga, ada upaya Polda NTT melindungi Ahmad dan Jali.
"Inikan diduga ada kerjasama dengan teman - teman dari Krimsus Polda NTT. Tentunya kita menduga mereka (Ahmad dan Jali, Red) juga ikut dilindungi. Karena kan sesuai pengakuan keduanya, oknum anggota Krimsus terlibat di sana", kata Darius kepada NTTHits.com saat dikonfirmasi Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurutnya sudah ada indikasi sejak awal, pengepul membeli BBM Subsidi diduga tanpa mengantongi Surat Rekomendasi atas namanya sendiri dalam jumlah yang sangat banyak.
Dikatakannya, Ombudsman NTT sedang melakukan investigasi mendalam, dalam kasus kejahatan niaga diduga lintas negara itu.
"Saya sendiri sedang menginvestigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa Jali ini memiliki rekomendasi sendiri atau dia pinjam punya orang. Kalau pinjam punya orang, itu masalah! Saya pastikan ada tindak pidananya. Dan sesuai ketentuan hukum, dia harus ditindak tegas", ungkap Darius yang mengaku sementara menunggu jawaban dari DKP NTT.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan lapangan pihak Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM yang di Subsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU Namosain oleh seorang warga bernama Ahmad Ansar alias Ahmad.
Ahmad diketahui membeli BBM jenis Solar Subsidi nelayan di SPBU Namosain menggunakan
Barcode nelayan milik Law Agwan.