NTTHits.com, Atambua - Seorang pria berinisial MYA alias Yapi terduga pelaku penipuan mengatasnamakan peresmian Gereja Katedral Kota Kupang ditahan Polres Belu, Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Alkatiri mengatakan saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Belu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Penahanan pelaku di Belu guna mengantisipasi situasi karena yang bersangkutan melakukan penipuan menggunakan nama Gereja Katedral Kota Kupang," ujar Djafar Alkatiri, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Pemkot Kupang Rumahkan 904 Tenaga Honorer
Menurut dia, yang bersangkutan Yapi dilaporkan saksi korban, Elias Martins Dias, Candra Triana (pemilik toko Ria), Maria Ostiana Kolo (Karyawan), Kiky Ansiah Kharisma (toko Kiky Elektronik), Riva Atin (pemilik Toko) Waty (Karyawan) atas perbuatan penipuan.
Dia mengatakan kronologis kejadiaan pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. Dimana, pelaku penipuan Mohamad Yapi Abdullah telah melakukan perbuatan penipuannya secara berkelanjutan.
Cara pelaku melancarkan modus operandinya dengan mendatangi para korban yang adalah pedagang atau pengusaha pemilik toko di pasar baru dan pasar lama dalam wilayah kota Atambua.
Baca Juga: Amos Siap Bantu Kejaksaan Bersihkan Kotoran di Bank NTT
Kemudian pelaku menyampaikan ke para pemilik toko bahwa dirinya adalah Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi NTT yang ditugaskan untuk menggalang dana dalam rangka peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.
"Penggalangan dana yang dilakukannya selain peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, sekaligus pengukuhan DPW IPJI NTT, periode 2022-2027," kata Djafar Alkatiri.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menunjukkan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka menyambut HUT PI yang ke 23 tahun dan IPJI NTT sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian gereja Katedral Kota Kupang.
Baca Juga: Penyerapan Dana Seroja Tiga Kabupaten di NTT Sangat Rendah
Bahkan dalam melancarkan aksinya pelaku Yapi Abdullah selalu menunjukkan kepada para korban foto-foto bersama pejabat Polri untuk meyakinkan para korban. Sehingga dalam aksinya itu para korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang mana setelah ditotal mencapai Rp5.625.000.
Dia menambah pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya sudah sering melakukan penipuan kepada para korban lain dengan cara menunjukkan foto bersama pejabat Polri.