Polres Sumba Barat Ungkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 14 Februari 2023 | 19:12 WIB
Kombes Ariasandy
Kombes Ariasandy

NTTHits.com, Kupang - Satresnarkoba Polres Sumba Barat berhasil mengungkap tiga orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial MI (48), FN (41) dan B (34) diamankan di tempat yang berbeda di Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat, 10 Februari 2023.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Selasa, 14 Februari 2023.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari Satuan Narkoba Polres Sumba Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang warga yang berlokasi disamping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabuba.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu Pengurus Araksi NTT Naik Status Penyidikan

"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MI," katanya.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalam berisi empat linting rokok yang diduga Narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku dikolong kursi sofa.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah Hp warna hitam merek Infinix, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok Dji Sam Soe kretek, dan dua buah kertas rokok yg bertuliskan Barak Taste.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MI, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya.

Baca Juga: Plt Ketua: Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu NTT

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku lain yakni FN di Kelurahan Komerda dan B di Komplek Ruko Gelora Padaeweta, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp warna hitam merek Samsung, satu buah Hp warna Putih merek Samsung dan satu botol obat tetes mata yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja seberat 6,94 gram.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Sumba Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumba Barat. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X