NTTHits.com, Rote Ndao - Polres Rote Ndao, NTT menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kebakaran ruko pada Selasa, 27 September 2022 lalu, pukul 23.00 Wita di kompleks Pertokoan Ba'a.
"Kedua tersangka itu yakni RA dan PHF yang dinilai lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran tersebut," kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, Senin, 13 Februari 2023.
Dìjelaskan, pada pukul 16 00 Wita, keduanya membakar sampah, setelah membersihkan ruko itu, ruko sebelahnya kosong.
Baca Juga: Tinjau Pasar Kasih, Gubernur NTT Soroti Masalah Drainase dan Kebersihan
"Atas perintah bosnya, maka sampah-sampah tersebut dibakar di antara ruko tersebut. Saat itu di tempat kejadian, ada dua bangunan, yang satu ruko kosong, kemudian sebelah kanannya ada penghuni," jelasnya.
Pada pukul 22.00 Wita, lanjut dia, korban melihat ada asap dan api sudah menyala. Ketika dicek, ternyata ruko yang di belakang itu sudah terbakar dan merambat sampai ke ruko sebelah kanan dan kiri. Jadi totalnya, ada tiga bangunan ruko yang terbakar habis.
Walaupun kobaran api sudah berusaha dipadamkan warga dan juga petugas, namun tidak berhasil. Adapun kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliiar.
Baca Juga: Puluhan Tenun Ikat Sikka Dipamerkan di Indonesia Fashion Week
Akibat kelalaian itu, keduanya dikenakan pasal 188 KUHP Jo 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini berkas perkara sementara dilengkapi dan akan dikirimkan ke kejaksaan, dan tersangka belum ditahan atas pertimbangan penyidik. (Jecky)