NTTHits.com, Maumere - Kejaksaan negeri (Kejari) Sikka, NTT kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) Covid tahun 2021.
Kedua tersangka yang ditahan yakni EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.
Selanjutnya, LG selaku Direktur CV Dewi Sartika yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-
18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.
Baca Juga: Jokowi Kritik Konten Receh Sensasional Algoritma Media Sosial
Dengan ditetapkan dua tersangka ini, maka jumlah tersangka yang ditahan Kejari Sikka menjadi 4 orang.
Sebelumnya, Kejari Sikka telah menahan dua tersangka lain, yakni MDB, selaku Kepala Pelaksana atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Target Laba Rp500 M Hanya Berlaku untuk Izhak Rihi, Dirut Bank NTT Lain?
Dengan demikian, maka Kejari Sikka telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Stevy Stollane Ayorbaba menjelaskan Pemda Sikka pada 2021 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar lebih melalui dana BTT untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.
Hasil pemeriksaan Kejari Sikka, ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724,6 juta lebih.***