NTTHits.com, Ruteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus dugaan korupsi penyimpangan pungutan pajak atau retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tahun 2017 dan 2018.
SP3 kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022 ).
Berdasarkan siaran pers Kejari Manggarai yang ditandatangani Kajari Manggarai, Bayu Sugiri disebutkan bahwa untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022.
Baca Juga: DPRD Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022 terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.
Jaksa Penyelidik pada Kejaksan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 Bundel.
Berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut terdapat objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut l.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rayakan Natal Oikumene
Pada tahun 2017 terdapat 65 Menara Telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai. Sedangkan tahun 2018 terdapat 69 Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan fakta 8 provider belum melakukan pembayaran retribusi ke Daerah Kabupaten Manggarai, karena Pemerintah Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait Retribusi Menara telekomunikasi Tahun 2017 dan Tahun 2018, sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi Menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp364.6 juta lebih.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan tahun 2018 untuk 8 (delapan) Provider untuk melakukan pembayaran Retribusi Menara Telekomunikasi.
Saran tindak tersebut ditindak lanjuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk 8 (delapan) provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017 dan tahun 2018.
Dengan diterbitkanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Kominfo Kabupaten Managgarai dan telah ada beberapa Provider yang telah melakukan pembayaran Retribusi Menara telekomunikasi sebesar Rp147.250.842.