NTTHits.com, Kupang - Pengamat Hukum, sekaligus ahli hukum pidana dari Universitas Katholik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka mengapresiasi keseriusan dan profesionalisme Kajari Kota Kupang bersama tim penyidik Tipidsus Kejari dalam menangani kasus dugaan korupsi Rp5 miliar di Bank NTT.
"Saya apresiasi kinerja Kejari Kota Kupang yang menangani kasus kredit Rp 5 miliar di Bank NTT dengan progres yang sangat baik," kata Mikhael Feka, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut dia, penegakan hukum yang baik, memiliki tujuan prevensi dan repsesif. Dimana, tujuan prevensi adalah melalui penegakan hukum, Bank NTT dapat berbenah dengan memperbaiki sistem yang memberikan peluang terjadinya korupsi.
Baca Juga: DPRD Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT
Sedangkan tujuan represif, kata dia, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya serta bersifat pencegahan bagi siapapun yang memiliki niat jahat untuk merugikan Bank dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum yang baik memiliki tujuan prvensi dan represif," katanya.
Dia berharap agar penyidik Kejari Kota Kupang bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, independen serta profesional. Sehingga, membantu pemerintah mencapai kesejahteraan bersama Bank NTT untuk masyarakat.
Baca Juga: Diperiksa 9 Jam, Dirkredit Bank NTT: Silahkan Tanya Penyidik
"Untuk memperbaiki sistem yang baik, maka para pelaku koruptor yang terkait dengan bank harus terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.
Sebelumnya apresiasi juga diberikan Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean bagi Kejari Kota Kupang yang serius menangani kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp5 miliar tersebut.
""Jelas kita mendukung aparat penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi di Bank NTT," ujarnya.***