NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan Penyelesaian Restoratif Justice.
Penyelesaian perkara tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Januari 2023 bertempat di kantor Kejari TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H didampingi Kasi Pidum, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : PRINT.27/N.12/Eoh.2/81/2023 tanggal 12 Januari 2023 dalam Perkara Tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh Gregorius Taimenas alias Goris terhadap barang milik korban, yakni Kantor UPTD KPH wilayah kabupaten TTU.
Baca Juga: Roberth Lambila Hadirkan Puluhan Murid Dari Sekolah Binaan Kejari TTU, di Perayaan Natal Oikumene
"Melalui penyelesaian Restoratif ini, penuntutan atas Gregorius Taimenas dihentikan oleh Kajari TTU dengan alasan, telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka yang tertuang dalam surat Pernyataan Damai tanggal 26 Desember 2022", kata Victor Emanuel Manbait, S.H selaku kuasa hukum Gregorius Taimenas.
Dan dalam Berita Acara kesepakatan perdamaian itu katanya, nilai kerugiannya dibawah Rp 2 juta dengan ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara
Gregorius juga jelas Victor, baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Penyelesaian perdamaian melalui Restoratif justice ini, sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT dengan surat nomor R-07/N.3/Eoh.2/01/2923 tanggal 11 Januari 2023 dan persetujuan Jaksa Agung muda Tindak Pidana Umum, dalam ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rayakan Natal Oikumene
Dengan dihentikannya penuntutan kasus ini melalui proses Restoratif Justice, maka Barang Bukti berupa 1 unit mesin pencuci kendaraan dan 1 rol selang semprot dikembalikan kepada korban.
Kepada Gregorius Taimenas, jelas Viktor Kajari TTU telah berpesan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Harus lebih berhati - hati dan tidak melakukan tindak pidana apapun lagi. Selain itu harus bekerja dengan cara yang halal untuk menghidupi keluarga, termasuk dalam merawat dan mengobati istri yang sakit", ungkap Victor mengulang pesan Roberth Lambila.
Penyerahan surat penghentian penuntutan dan penyerahan barang bukti oleh Kajari TTU ini, dihadiri oleh Sekretaris UPTD kehutanan TTU dan staf, pihak Polsek Neomuti, pelaku Gregorius Taimenas bersama ibunya dan Penasehat Hukum Gregorius, Victor Emanuel Manbait, S.H.