hukrim

Sidang Lanjutan Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Penggugat Serahkan 39 Alat Bukti

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:27 WIB
Sidang gugatan Izhak Rihi di PN Kupang

NTTHits.com, Kupang  - Kuasa hukum mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menyerahkan 15 alat bukti tambahan pada sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT kepada 33 pemegang saham Bank NTT digelar di PN Kupang, Rabu, 21 Juni 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini dipimpin majelis hakim Florence Katarina didampingi Anggota Hakim Rahmat Aries dan Consilia Ina L. Palang Ama.

Hakim Ketua, Florence Katerina mengatakan, meskipun pihak tergugat tidak berkenan hadir dengan alasan apapun, sidang tetap dilanjutkan. “Kalau sidang ditunda terus kapan selesainya,” katanya.

Baca Juga: BBM Langka di Rote Ndao, Antrian Kendaraan Mengular Sejauh 2 KM

Hakim memutuskan, sidang dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada 5 Juli 2023 dan masing-masing pihak membawa dua orang saksi dan tidak boleh sama.

Untuk setiap saksi, lanjut dia, akan diberikan kesempatan selama dua jam dalam memberikan keterangan.

“Masing-masing pihak bawa dua saksi dan tidak boleh sama harus beda-beda,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT, Erwan Fanggidae mengatakan pada sidang hari ini, pihaknya menyerahkan lagi 15 alat bukti tambahan, sehingga total 39 alat bukti dari penggugat.

Baca Juga: PJU Padam, UPTD Lampu Jalan Kupang Layani Keluhan Warga di 51 Kelurahan


Menurut dia, pada sidang dengan agenda pembuktian ini, kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti yang belum lengkap berupa sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta majelis hakim.

Dia mengatakan dengan dinyatakan lengkap alat bukti yang diserahkan, maka sidang akan dilanjutkan pada 5 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami ajukan enam orang saksi, yakni tiga saksi ahli dan tiga saksi tambahan," katanya.

Tiga saksi ahli yang akan diajukan yakni Dosen Undana, Husni, sedangkan saksi khusus untuk perseroan terbatas yaitu Alo Sukardan, dan saksi TUN John Tubuhelan. Sedangkan tiga saksi fakta, satunya adalah Edy Nggaunggus.

Baca Juga: Tahapan Pilkada di Kota Kupang Telan Anggaran Rp.28 Milliar

Halaman:

Tags

Terkini