NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 13 Juli 2023 menggelar seminar terkait penanganan perkara yang merugikan perekonomian negara, dengan menghadirkan BPKP dan akademisi dari Undana.
"Selama ini aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan telah menangani tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sekarang dikembangkan lagi yaitu terhadap perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara ini seperti apa yang akan kita tangani,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hutama Wisnu kepada wartawan usai kegiatan seminar.
Kegiatan seminar tersebut dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada 22 Juli 2023 mendatang.
Seminar tersebut mengusung tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan, Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ yang digelar di Aula Lopo Sasando pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dan menghadirkan narasumber antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, Kepala BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Undana, Dr. Saryono Yohanes.
Menurut dia, seminar yang digelar oleh Kejati NTT bertujuan untuk membedah penanganan perkara yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
"Pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dan Akademisi Hukum Undana Kupang dalam seminar tersebut bertujuan untuk membedah parameter kerugian perekonomian negara," jelasnya.
Baca Juga: Lolos Seleksi Tahap I, Dua Pemain SSB BU Kristal Kupang Dipanggil Ikut Seleksi Timnas U17 di Bali
Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undana Dr. Saryono Yohanes mengatakan terkait kerugian perekonomian negara, ada sejumlah hal yang sifatnya masih dilematis.
Pertama adalah soal penentuan indikator terkait kerugian perekonomian negara. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator yang pasti tentang kerugian perekonomian negara.
“Kalau kita bicara soal perekonomian negara, itu memiliki aspek yang lebih luas. Tidak saja keuangan negara. Kalau keuangan negara sudah jelas, yang disalahgunakan uangnya. Kalau soal perekonomian negara, kerugiannya potential lost, yang tidak dapat dihitung seperti kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Boking
Karena itu, dalam seminar ini pihaknya menyampaikan pikiran-pikiran sebagai masukan untuk penetapan indikator soal kerugian perekonomian negara.
Artikel Selanjutnya
10 Pejabat Lingkup Kejati NTT Dilantik, Ini Nama-namanya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.