“Dengan demikian pikiran-pikiran ini bisa dibicarakan di tingkat nasional agar Kejagung RI bisa merumuskan beberapa indikator-indikator yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara, tentunya melibatkan ahli-ahli yang berkaitan dengan urusan perekonomian negara,” katanya.
Kepala BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius mengatakan pihaknya selalu bekerja sama dengan kejaksaan dan pihak kepolisian dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kota Kupang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate Yang Diikuti 185 Peserta Dari 18 Provinsi se- Indonesia
Namun jika ada kesan bahwa perkara berjalan lambat, itu karena pada saat ekspos, ada kebutuhan pemenuhan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian.
“Sepanjang ekspos itu kita melihat ada yang kurang, itu harus dilengkapi. Sepanjang belum dilengkapi, maka akan terjadi seperti itu (lambat) terus. Tetapi kami sudah keluarkan surat tugas, artinya sudah bisa kami menghitung, dan itu prosesnya langsung masuk pengadilan,” ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau kejaksaan dan kepolisian agar semua berkas sebelum masuk ke BPKP, konstruksinya harus terbangun dengan kuat. Hal ini agar perkaranya lebih cepat diselesaikan.***