Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Boking

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 13 Juli 2023 | 19:53 WIB
Kapolda NTT saat berikan keterangan pers
Kapolda NTT saat berikan keterangan pers

NTTHits.com, Kupang - Polda NTT akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Boking di Desa Mesuin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merugikan Rp16 miliar lebih.

Kelima terangka itu yakni BY sebagai PPK, GA sebagai konsultan perencana, MZ sebagai Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi (TBJA), AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai konsultan pengawas.

"Kasus inipun menjadi kasus korupsi terbesar yang pernah kita ungkap yang melibatkan pemerintah dan ASN, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya," ujar Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma dalam Jumpa Pers di Polda NTT, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Kota Kupang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate Yang Diikuti 185 Peserta Dari 18 Provinsi se- Indonesia

Dari dokumen siaran pers yang diterima media ini disebutkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Polda NTT

Adapun Rumah Sakit Pratama Boking dibangun sejak tahun 2017 lalu untuk melayani masyarakat di 10 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun sampai saat ini, rumah sakit tersebut tidak dimanfaatkan karena rusak akibat pekerjaaan yang tidak sesuai spesifikasi karena korupsi.

Dalam kasus itu, Polisi berhasil menyita
(empat) Container Plastik berisikan Dokumen Penyusunan Anggaran, Dokumen Perencanaan, Proses Pengadaaan, Dokumen Pelaksanaan Kontrak, Dokumen pengawasan, Dokumen Pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017.

Fee dari ANDREW FEBY LIMANTO selaku pinjam bendera PT. TANGGA BATU JAYA ABADI milik Ir. MARDIN ZENDRATO sebesar Rp292 juta uang tunai.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Liputan, Dewan Pers Bekali Jurnalis NTT Pedoman Peliputan Pemilu

Pengawasan pembangunan RSP. Boking sebesar Rp181,7 juta sesuai (Bukti Penyetoran Ke Kas Daerah Kabupaten TTS).

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamab hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X