Terdakwa Alfred Baun Akui Dalam Sidang, Buat Laporan Palsu dan Sudah Terima SP2HP dari Kejati NTT

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 06:48 WIB
Terdakwa Alfred Baun, saat memberi keterangan dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Jumat, 23 Juni 2023. (Jude Lorenzo Taolin)
Terdakwa Alfred Baun, saat memberi keterangan dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Jumat, 23 Juni 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Terdakwa Alfred Baun, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23 Juni 2023 mengaku telah membuat Laporan Palsu ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Dua kasus yang dilaporkan Terdakwa Alfred Baun, yakni pekerjaan Embung Oenoah, di desa Nifuboke Kecamatan Noemuti dan jalan Nona Manis di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menjadi pertanyaan Hakim Yulius Eka Setiawan , mengapa Terdakwa melaporkan kasus tersebut ke Kejati NTT.

Baca Juga: Terbongkar Dalam Sidang, Kronologi Lengkap Skenario Pemerasan Ketua Araksi NTT Alfred Baun dan Charly Baker.

Terdakwa Alfred Baun menjawab, bahwa pihaknya membutuhkan APH untuk menindaklanjuti laporan Araksi.

"Bagaimana tindaklanjutnya setelah saudara melapor?", tanya Hakim Yulius.

"Pihak Kejati NTT telah menghentikan penyelidikan atas laporan saya dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)", jawab Terdakwa.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang, Gelar Sidang Lapangan di Embung Oenoah

Dijelaskan Terdakwa, penghentian penyelidikan atas laporannya lantaran pihak Kejati NTT dalam proses penyelidikan yang berjalan, tidak mendapat bukti yang menguatkan laporannya.

Dan atas Laporan Palsu yang dibuatnya, Terdakwa Alfred Baun dikenakan pasal 23 Undang - Undang  Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 23 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal kenyataannya itu tidak terjadi.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan, Kontraktor dan Pengawas  Embung Oenoah, Tidak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

Kaitan dengan Laporan Palsu Terdakwa dan Pasal 23 UU Tipikor, Hakim Yulius Eka Setiawan kembali menegaskan hasil sidang lapangan di dua lokasi di Kabupaten TTU.

Pertama, sidang lapangan di Embung Oenoah pada Kamis, 25 Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X