Alfred Baun Sebut Sumber Informasi Laporan Palsu dari Orang Dinas PUPR TTU. Hakim : Bisa Kena Pidana.

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 11:22 WIB
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat (23/06/2023) (Jude Lorenzo Taolin)
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat (23/06/2023) (Jude Lorenzo Taolin)

Bahkan hingga termuat pemberitaan di salah satu media online yang dipakai Terdakwa dengan judul Kejati NTT Diminta Periksa Bupati TTU. Isi pemberitaan media online tersebut memuat pernyataan Terdakwa tentang konspirasi dan monopoli pekerjaan.

"Itu pernyataan saudara Terdakwa di media online. Bukan merupakan pernyataan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui hasil penyelidikan", tandas Hakim Yulius.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan, Kontraktor dan Pengawas  Embung Oenoah, Tidak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

Terdakwa menjawab beberapa kali menghubungi pihak - pihak yang dilaporkan tapi tidak digubris.

"Saya hubungi Bupati dan Kadis PUPR TTU tapi tidak digubris", jawab Terdakwa.

Tudingan konspirasi dan monopoli pekerjaan proyek di kabupaten TTU dalam Laporan Palsu yang dilayangkan ke Kejati NTT, menyeret nama Bupati TTU, Juandi David, Kadis PU, Januarius Salem dan keluarganya, Germanus Salem dan Melky Lopes.

Fakta sidang lapangan Hakim majelis Pengadilan Tipikor Kupang di dua lokasi, tidak sesuai dengan laporan Terdakwa.

Terdakwa juga mengatakan pertama kali  turun ke lokasi Embung Oenoah hingga mendapat informasi terkait Laporan Palsu, ia bersama salah satu anggota Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Roni Tameon.

Kali kedua, Terdakwa pergi lagi dengan Ketua Araksi TTU, Charly Baker dan salah satu anggota Araksi TTU merangkap wartawan Araksi TTU, Frederikus  Adrianus Naiboas alias FE Naiboas.

Baca Juga: Gunakan Name Tag KPK, Ketua Araksi NTT Ancam dan Peras Rofinus Fanggidae Ratusan Juta Rupiah.

Dan menurut masyarakat di sekitar Embung Oenoah, kata Terdakwa, pekerjaan Embung oleh Germanus Salem dan Pekerjaan Perencanaannya oleh Melky Lopes.

Namun diakui Terdakwa ketika tiba di lokasi Embung tidak pernah menemui Germanus Salem dan Melky Lopes.

Hakim Yulius juga menegaskan, fakta sidang lapangan dihadiri Kontraktor Pelaksana, Mardanus Tefa dan  Konsultan Pengawas Yoseph Dethan.

Tidak ada Germanus Salem dan Melky Lopes seperti yang dilaporkan Terdakwa.

Hakim Yulius mengingatkan, Terdakwa bisa dikenai pidana jika Laporannya tidak terbukti adanya konspirasi dan monopoli pekerjaan proyek fisik oleh Bupati Juandi David, Germanus Salem, Januarius Salem dan Melkiy Lopes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X